Connect With Us

KPU Tolak PAW 2 Anggota DPRD Kota Tangerang

| Jumat, 4 Juni 2010 | 16:15

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS - KPU Kota Tangerang belum dapat memenuhi permintaan Ketua DPRD untuk melakukan pergantian antar waktu dua anggota dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah. "Ya, kita belum bisa memenuhi permintaan tersebut," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Jumat (4/6).

Penolakan tersebut sudah disampaikan KPU kepada DPRD dengan alasan bahwa permintaan pergantian antar waktu DPRD menjadi wewenang Gubernur Banten. Kewenangan tersebut diatur dalam UU RI No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 388 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peartuan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD pasal 107 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.

"Yang berwenang memberhenti anggota DPRD Kota Tangerang adalah Gubernur Banten melalui Walikota  Tangerang. Seharusnya, surat pemberhentian anggota dewan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada KPU," tutur Syafril.

Surat pengajuan pemberhentian kedua anggota dewan wanita itu, disampaikan oleh DPRD Kota Tangerang tertanggal 26 Mei 2010 yang ditandatangi Herry Rumawatine sebagai ketua.  Surat pemberhentian  kedua anggota dewan dilampiri sejumlah surat dari partai yakni dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat. Surat dari DPP Demokrat tersebut berisi SK pemecatan terhadap Munhadiyah dan Evi Elvia.    
Selain surat dari DPP Demokrat, juga disampaikan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tentang usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Tangerang atas nama Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah. Surat tertanggal 25 Mei 2010 tersebut menyebutkan Munhadiyah diusulkan agar diganti dengan John Alfred Nikijuluw, sedangkan Evi Elvia digantikan oleh Sakti Nasution.

Syafril menjelaskan surat dari DPRD tentang pengusulan pergantian antar waktu (PAW) diterima oleh KPU pada 31 Mei 2010. "Setelah menerima surat tersebut, kami langsung membahas isi surat tersebut. Dari hasil pembahasan anggota KPU tersebut, ternyata dewan salah alamat dalam menyampaikan surat," tandas Syafril.

Seharusnya, kata Syafril, surat pengajuan pemberhentian disampaikan kepada Gubernur melalui Walikota Tangerang. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur, barulah dewan menyampaikan surat kepada KPU. Surat yang disampaikan dewan ke KPU dengan melampirkan daftar calon tetap (DCT) dan daftar hasil perolehan suara Pemilu Legislatif di daerah pemilihan (Dapil) yang sama.   

Atas penyampaikan surat penolakan dari KPU kepada dewan tersebut, diakui oleh Herry Rumatine. "Oh, jadi pemberhentian anggota dewan  bukan disampaikan ke KPU," ujar Herry keheranan. (kpu/dira)

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill