Connect With Us

KPU Tolak PAW 2 Anggota DPRD Kota Tangerang

| Jumat, 4 Juni 2010 | 16:15

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS - KPU Kota Tangerang belum dapat memenuhi permintaan Ketua DPRD untuk melakukan pergantian antar waktu dua anggota dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah. "Ya, kita belum bisa memenuhi permintaan tersebut," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Jumat (4/6).

Penolakan tersebut sudah disampaikan KPU kepada DPRD dengan alasan bahwa permintaan pergantian antar waktu DPRD menjadi wewenang Gubernur Banten. Kewenangan tersebut diatur dalam UU RI No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 388 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peartuan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD pasal 107 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.

"Yang berwenang memberhenti anggota DPRD Kota Tangerang adalah Gubernur Banten melalui Walikota  Tangerang. Seharusnya, surat pemberhentian anggota dewan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada KPU," tutur Syafril.

Surat pengajuan pemberhentian kedua anggota dewan wanita itu, disampaikan oleh DPRD Kota Tangerang tertanggal 26 Mei 2010 yang ditandatangi Herry Rumawatine sebagai ketua.  Surat pemberhentian  kedua anggota dewan dilampiri sejumlah surat dari partai yakni dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat. Surat dari DPP Demokrat tersebut berisi SK pemecatan terhadap Munhadiyah dan Evi Elvia.    
Selain surat dari DPP Demokrat, juga disampaikan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tentang usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Tangerang atas nama Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah. Surat tertanggal 25 Mei 2010 tersebut menyebutkan Munhadiyah diusulkan agar diganti dengan John Alfred Nikijuluw, sedangkan Evi Elvia digantikan oleh Sakti Nasution.

Syafril menjelaskan surat dari DPRD tentang pengusulan pergantian antar waktu (PAW) diterima oleh KPU pada 31 Mei 2010. "Setelah menerima surat tersebut, kami langsung membahas isi surat tersebut. Dari hasil pembahasan anggota KPU tersebut, ternyata dewan salah alamat dalam menyampaikan surat," tandas Syafril.

Seharusnya, kata Syafril, surat pengajuan pemberhentian disampaikan kepada Gubernur melalui Walikota Tangerang. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur, barulah dewan menyampaikan surat kepada KPU. Surat yang disampaikan dewan ke KPU dengan melampirkan daftar calon tetap (DCT) dan daftar hasil perolehan suara Pemilu Legislatif di daerah pemilihan (Dapil) yang sama.   

Atas penyampaikan surat penolakan dari KPU kepada dewan tersebut, diakui oleh Herry Rumatine. "Oh, jadi pemberhentian anggota dewan  bukan disampaikan ke KPU," ujar Herry keheranan. (kpu/dira)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill