Connect With Us

Puluhan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:20

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, hari ini, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Plasa Gedung Pusat Pemerintahan. Mereka adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Mei hingga Juli 2010.

Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius mengatakan, ada sekitar 36 orang yang terbukti melanggar Perda. Diantaranya, 20 pedagang kaki lima, 10 pengusaha yang tidak mempunyai izin gangguan, 3 tukang becak, 2 pedagang miras dan 1 pengusaha yang tidak memiliki IMB.

Sementara Perda yang dilanggar, kata Tihadi, adalah Perda no 18/2000 tetang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) bagi PKL, Perda no 13/2007 tentang izin gangguan (HO), Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras, Perda no 5/2004 tentang larangan becak beroperasi di jalan protokol dan Perda no 7/2002 tentang IMB.

“Dari pelanggaran tersebut, mereka dikenakan denda yang fariatif sesuai Perdanya. Untuk pelanggar perda K3 dan Becak dikenakan Rp 25 ribu - Rp 50 ribu, untuk izin gangguan dikenakan Rp 150 ribu – Rp 200 ribu, untuk miras bisa sekitar Rp 1 juta - 2,5 juta,” terang Tihadi.

Menurutnya, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya serta memberikan pemahaman tentang Perda yang diberlakukan di Kota tangerang.

Sementara itu, Kasubag Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Kota Tangerang Ramdan Lubis mengatakan, sidang tipiring yang difasilitasi oleh pihaknya dilakukan tiap 2 bulan sekali. Ia mengklaim dibandingkan sidang sebelumnya sejak Juni 2010, para pelanggar perda kali ini telah mengalami banyak penuruna sekitar 40 persen. “Ini berarti operasi penegakkan Perda yang selalu kita lakukan efektif,” ungkapnya.(rangga) 
NASIONAL
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Ramadan di 13 Lokasi se-Indonesia

YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Ramadan di 13 Lokasi se-Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 | 21:02

YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Ramadan di 13 Lokasi se-Indonesia

KOTA TANGERANG
Maryono Lantik 18 ASN, Minta Jangan Hanya Kerja Sesuai Rutinitas

Maryono Lantik 18 ASN, Minta Jangan Hanya Kerja Sesuai Rutinitas

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:57

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 26 Februari 2026.

BANTEN
Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:14

Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan atlet. Namun bagi yang memiliki asma, aktivitas dengan intensitas tinggi dapat memicu gangguan pernapasan yang berdampak langsung pada performa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill