Connect With Us

Puluhan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:20

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, hari ini, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Plasa Gedung Pusat Pemerintahan. Mereka adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Mei hingga Juli 2010.

Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius mengatakan, ada sekitar 36 orang yang terbukti melanggar Perda. Diantaranya, 20 pedagang kaki lima, 10 pengusaha yang tidak mempunyai izin gangguan, 3 tukang becak, 2 pedagang miras dan 1 pengusaha yang tidak memiliki IMB.

Sementara Perda yang dilanggar, kata Tihadi, adalah Perda no 18/2000 tetang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) bagi PKL, Perda no 13/2007 tentang izin gangguan (HO), Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras, Perda no 5/2004 tentang larangan becak beroperasi di jalan protokol dan Perda no 7/2002 tentang IMB.

“Dari pelanggaran tersebut, mereka dikenakan denda yang fariatif sesuai Perdanya. Untuk pelanggar perda K3 dan Becak dikenakan Rp 25 ribu - Rp 50 ribu, untuk izin gangguan dikenakan Rp 150 ribu – Rp 200 ribu, untuk miras bisa sekitar Rp 1 juta - 2,5 juta,” terang Tihadi.

Menurutnya, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya serta memberikan pemahaman tentang Perda yang diberlakukan di Kota tangerang.

Sementara itu, Kasubag Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Kota Tangerang Ramdan Lubis mengatakan, sidang tipiring yang difasilitasi oleh pihaknya dilakukan tiap 2 bulan sekali. Ia mengklaim dibandingkan sidang sebelumnya sejak Juni 2010, para pelanggar perda kali ini telah mengalami banyak penuruna sekitar 40 persen. “Ini berarti operasi penegakkan Perda yang selalu kita lakukan efektif,” ungkapnya.(rangga) 
SPORT
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Selasa, 4 November 2025 | 20:16

Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill