Connect With Us

Puluhan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:20

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, hari ini, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Plasa Gedung Pusat Pemerintahan. Mereka adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Mei hingga Juli 2010.

Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius mengatakan, ada sekitar 36 orang yang terbukti melanggar Perda. Diantaranya, 20 pedagang kaki lima, 10 pengusaha yang tidak mempunyai izin gangguan, 3 tukang becak, 2 pedagang miras dan 1 pengusaha yang tidak memiliki IMB.

Sementara Perda yang dilanggar, kata Tihadi, adalah Perda no 18/2000 tetang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) bagi PKL, Perda no 13/2007 tentang izin gangguan (HO), Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras, Perda no 5/2004 tentang larangan becak beroperasi di jalan protokol dan Perda no 7/2002 tentang IMB.

“Dari pelanggaran tersebut, mereka dikenakan denda yang fariatif sesuai Perdanya. Untuk pelanggar perda K3 dan Becak dikenakan Rp 25 ribu - Rp 50 ribu, untuk izin gangguan dikenakan Rp 150 ribu – Rp 200 ribu, untuk miras bisa sekitar Rp 1 juta - 2,5 juta,” terang Tihadi.

Menurutnya, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya serta memberikan pemahaman tentang Perda yang diberlakukan di Kota tangerang.

Sementara itu, Kasubag Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Kota Tangerang Ramdan Lubis mengatakan, sidang tipiring yang difasilitasi oleh pihaknya dilakukan tiap 2 bulan sekali. Ia mengklaim dibandingkan sidang sebelumnya sejak Juni 2010, para pelanggar perda kali ini telah mengalami banyak penuruna sekitar 40 persen. “Ini berarti operasi penegakkan Perda yang selalu kita lakukan efektif,” ungkapnya.(rangga) 
BANDARA
Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:54

Empat maskapai internasional resmi bergabung untuk melayani keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mulai 7 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:27

Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill