Connect With Us

Puluhan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:20

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, hari ini, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Plasa Gedung Pusat Pemerintahan. Mereka adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Mei hingga Juli 2010.

Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius mengatakan, ada sekitar 36 orang yang terbukti melanggar Perda. Diantaranya, 20 pedagang kaki lima, 10 pengusaha yang tidak mempunyai izin gangguan, 3 tukang becak, 2 pedagang miras dan 1 pengusaha yang tidak memiliki IMB.

Sementara Perda yang dilanggar, kata Tihadi, adalah Perda no 18/2000 tetang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) bagi PKL, Perda no 13/2007 tentang izin gangguan (HO), Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras, Perda no 5/2004 tentang larangan becak beroperasi di jalan protokol dan Perda no 7/2002 tentang IMB.

“Dari pelanggaran tersebut, mereka dikenakan denda yang fariatif sesuai Perdanya. Untuk pelanggar perda K3 dan Becak dikenakan Rp 25 ribu - Rp 50 ribu, untuk izin gangguan dikenakan Rp 150 ribu – Rp 200 ribu, untuk miras bisa sekitar Rp 1 juta - 2,5 juta,” terang Tihadi.

Menurutnya, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya serta memberikan pemahaman tentang Perda yang diberlakukan di Kota tangerang.

Sementara itu, Kasubag Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Kota Tangerang Ramdan Lubis mengatakan, sidang tipiring yang difasilitasi oleh pihaknya dilakukan tiap 2 bulan sekali. Ia mengklaim dibandingkan sidang sebelumnya sejak Juni 2010, para pelanggar perda kali ini telah mengalami banyak penuruna sekitar 40 persen. “Ini berarti operasi penegakkan Perda yang selalu kita lakukan efektif,” ungkapnya.(rangga) 
KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

TANGSEL
TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

Senin, 22 Desember 2025 | 23:26

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini kembali dapat digunakan, sehingga sampah yang diangkut dari wilayah sudah diperbolehkan kembali masuk dan dikelola di TPA tersebut.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill