Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com–RSUD Kota dan Kabupaten Tangerang menerima ratusan alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat dan kacamata medis.
Donasi yang diterima rumah sakit rujukan bagi penderita virus corona atau Covid-19 tersebut diberikan dari pengelola Tangcity Mal.
Direktur Tangcity Mal, Norman Eka Saputra, mengatakan, total ada 200 baju hazmat dan 350 kacamata medis yang telah diberikan untuk digunakan bagi tenaga medis tersebut.

Menurutnya, bantuan tersebut adalah dukungan dari Tangcity Mal yang letaknya tak jauh dari kedua rumah sakit tersebut, untuk para tenaga medis dalam menangani Covid-19.
Sebab, di tangan para tenaga medis inilah para pasien Covid-19, baik yang berstatus ODP, PDP maupun positif, ada harapan besar untuk segera sembuh.
"Keselamatan para tenaga medis ini juga perlu diperhatikan, kesehatan mereka juga harus terjaga jangan sampai mereka ikut terpapar," ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Selain memberikan bantuan APD, Tangcity juga sebelumnya ikut serta aktif dalam memberikan bantuan pangan atau sembako. Yakni berupa 1.000 paket sembako dan 300 dus mie instan untuk warga Kota Tangerang.
"Itu dibagikan untuk para pengurus DKM Masjid, warga yang terdampak secara ekonomi, para pengemudi ojek online dan para wartawan," pungkasnya. (RMI/HRU)
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGBagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews