Connect With Us

Lurah Batusari Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Juli 2020 | 15:58

Lurah Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang A. Syamsudin. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Lurah Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang A. Syamsudin meminta warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Dia mengatakan, meskipun di wilayahnya bebas kasus COVID-19, warga harus tetap waspada dengan tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih (PHBS).

"Di wilayah kami ada 6 RW. Semuanya nol case (nol kasus COVID-19)," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor Kelurahan Batusari, Senin (6/7/2020).

Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang A. Syamsudin.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, warga yang beraktivitas di kawasan Batusari cenderung mengenakan masker. Selain itu, rumah makan maupun pabrik juga menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi tetap saya meminta warga untuk terus disiplin. Jangan sampai lengah," katanya.

Dia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir agar aktivitas masyarakat demi menunjang pemulihan ekonomi bisa normal kembali.(RMI/HRU)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill