Connect With Us

Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 September 2020 | 20:08

Warga saat dikenakan masker oleh Satpol PP Kota Tangerang dalam razia PSBB. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sanksi denda yang mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No.78 tahun 2020 bagi pelanggar tersebut senilai Rp50 ribu. 

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyosialisasikan sanksi denda tersebut kepada masyarakat. 

“Saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam minggu-minggu ini sebelum dilakukan penegakan disiplin PSBB,” jelas Agus, Jumat (18/9/2020). 

Agus melanjutkan untuk pembayaran denda tidak dilakukan di lokasi pelanggaran atau razia PSBB, tetapi dibayarkan ke kas daerah. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19. 

“Bagi pelanggar dilakukan berita acara singkat tertuang jenis pelanggaran yang dilakukan dengan besaran nilai rupiah denda yang harus disetor ke bank kas daerah,” pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill