Connect With Us

Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 September 2020 | 20:08

Warga saat dikenakan masker oleh Satpol PP Kota Tangerang dalam razia PSBB. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sanksi denda yang mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No.78 tahun 2020 bagi pelanggar tersebut senilai Rp50 ribu. 

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyosialisasikan sanksi denda tersebut kepada masyarakat. 

“Saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam minggu-minggu ini sebelum dilakukan penegakan disiplin PSBB,” jelas Agus, Jumat (18/9/2020). 

Agus melanjutkan untuk pembayaran denda tidak dilakukan di lokasi pelanggaran atau razia PSBB, tetapi dibayarkan ke kas daerah. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19. 

“Bagi pelanggar dilakukan berita acara singkat tertuang jenis pelanggaran yang dilakukan dengan besaran nilai rupiah denda yang harus disetor ke bank kas daerah,” pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill