Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sanksi denda yang mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No.78 tahun 2020 bagi pelanggar tersebut senilai Rp50 ribu.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyosialisasikan sanksi denda tersebut kepada masyarakat.
“Saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam minggu-minggu ini sebelum dilakukan penegakan disiplin PSBB,” jelas Agus, Jumat (18/9/2020).
Agus melanjutkan untuk pembayaran denda tidak dilakukan di lokasi pelanggaran atau razia PSBB, tetapi dibayarkan ke kas daerah. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
“Bagi pelanggar dilakukan berita acara singkat tertuang jenis pelanggaran yang dilakukan dengan besaran nilai rupiah denda yang harus disetor ke bank kas daerah,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGSat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK
Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan siber berskala besar yang mencatut institusi Kejaksaan Agung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews