Connect With Us

Tidak Pakai Masker, Puluhan Remaja 2 Jam Bersihkan Taman Kota 2 Tangsel

Rachman Deniansyah | Minggu, 13 September 2020 | 16:38

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama anak muda yang tidak mengenakan masker memberi penegakkan kedisiplinan penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19, Tangerang Selatan, Minggu (13/9/2020). (@TangerangNews / Satpol PP Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Upaya penegakkan kedisiplinan penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19 terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. 

Kali ini, razia dilakukan tempat rekreasi di Taman Kota 2 Jaletreng, Jalan Jalan Ciater Barat, Kecamatan Serpong, Minggu (13/9/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry menjelaskan, tempat rekreasi itu sengaja dipilih lantaran biasa menjadi tempat tujuan masyarakat di hari libur seperti ini., baik untuk berkumpul bersama keluarga ataupun sekedar olahraga. 

"Benar saja, dari ratusan pengunjung di Taman Kota 2 Jeletreng, terjaring 20 orang. Mereka kedapatan sedang beraktivitas tanpa mengenakan masker," ucap Muksin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama anak muda yang tidak mengenakan masker memberi penegakkan kedisiplinan penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19, Tangerang Selatan, Minggu (13/9/2020).

Kemudian para pelanggar yang didominasi oleh pelajar ini dikumpulkan oleh Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel. 

Selain harus mengenakan pakaian oranye khas pelanggar PSBB, mereka juga diberikan arahan dan hukuman. 

Namun, hukuman yang dibukanlah sanksi denda seperti yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nom 32/2020 tentang penerapan PSBB. 

"Sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial. Mereka harus membersihkan Taman Kota 2 Jaletreng selama 2 jam," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill