Connect With Us

ASN Banten Tidak Pakai Masker Terancam Dipecat

Muhamad Heru | Senin, 24 Agustus 2020 | 18:32

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2920). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) dipacu menjadi contoh soal kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerja. Sanksi pun akan diberikan kepada mereka yang membandel tidak memakai masker.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2920).

“Adapun bagi ASN, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN,” ungkapnya.

Andika mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi Banten harus menjadi contoh yang baik mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2020. Pergub ini pelaksanaan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat pemerintah) sendiri yang tidak konsisten," kata Andika. 

Selain itu, dalam Pergub tersebut, sanksi juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker selama pandemicCOVID-19 ini. Sanksi berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp100 ribu bagi yang melanggar.

“Kemudian sanksi juga diberikan kepada pengelola atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub,” kata Andika.

Andika meminta pelaksanaan Pergub 38/2020 tersebut mengedepankan sisi humanis daripada represif. Ia juga menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian. 

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” pungkasnya. (RMI/RAC)

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Rabu, 29 April 2026 | 22:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill