Connect With Us

Puluhan Warga di Satu RW Pasar Kemis Positif COVID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 24 Agustus 2020 | 14:33

Ilustrasi COVID-19. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Sekitar 30 warga dalam satu lingkungan Rukun Warga (RW) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terpapar COVID-19. Penularan tersebut terjadi karena interaksi yang dekat antara warga.

Hal itu dibenarkan Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, kasus itu terjadi dua pekan lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke delapan. "Iya di Kecamatan Pasar Kemis. Ada 30 orang dalam satu RW," tuturnya.

Berawal dari satu warga yang bekerja di daerah DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Lalu, ada interaksi antara anggota keluarga dengan warga sekitar, hingga terjadilah penularan virus.

Ketika warga di-PCR dan ternyata positif COVID-19, Dinas Kesehatan setempat langsung melakukan tracing ke warga terdekat atau yang berinteraksi. Dari situ, didapatlah puluhan warga yang positif.

"Sehingga warga melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," ujar dr Hendra.

Dikayakan Hendra, karena kejadiannya sudah dua pekan lalu, sebagian besar warga di dalam RW tersebut sudah sembuh dari COVID-19.

"Tapi Dinkes masih terus melakukan pemantauan intens dan menyemprotkan cairan disinfektan secara massal di lingkungan tersebut," ujarnya.

Dia juga terus menghimbau agar warga menggunakan masker dan tetap jaga jarak bila keluar rumah, sering cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta harus mandi begitu sampai di rumah setelah bekerja dari luar.(RAZ/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill