Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang
Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Dua karyawan Aeon Mal BSD, di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dinyatakan positif COVID-19. Atas hal itu, seluruh karyawan pusat perbelanjaan tersebut rerncananya akan menjalani rapid test.
"Dua orang positif, besok pengelola mal melakukan rapid test karyawannya," ujar Juru bicara Gugus COVID-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya rapid tes, seluruh kawasan mal asal Jepang itu akan disemprot disenfektan untuk memastikan tempa tersebut steril dari virus.
Terkait apakah ada pengunjung yang tertular, Hendra yang juga menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang itu belum bisa memastikan.
“Karena informasinya karyawan dari daerah lain (bukan warga Kabupaten Tangerang). Kalau pengunjung belum ada (tertular),” katanya.
Untuk kabar mal itu akan ditutup, Hendra mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Bupati Tangerang. Dia hanya mengimbau untuk pengelola dan pengunjung mal agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, cek suhu, pakai hand sanitazer dan rajin cuci tangan pakai sabun. (RAZ/RAC)
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.
Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).
Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)