Connect With Us

Rapid Test, Tiba-tiba Puluhan Toko di Pasar Kebon Besar Tangerang Tutup

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:17

Kegitan rapid tes kepada para pedagang di Pasar Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Puluhan pedagang di Pasar Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang menutup tokonya karena takut mengikuti rapid test, Jumat (26/6/2020). 

Rapid test COVID-19 yang digelar Puskesmas setempat tersebut diduga bocor sehingga tak banyak pedagang yang mengikutinya. 

Menurut pedagang, Untung Subagio, informasi terkait adanya rapid test ini telah disampaikan pihak pengelola sejak dua hari sebelum pelaksanaannya.

Kata Untung, hal itu dilakukan agar para pedagang tidak terkejut atau terkesan tiba-tiba.

"Mungkin warga pada takut, jadi sebagian toko tutup. Memang kalau dikasih tahu ya efeknya gini, sebagian tutup, tapi ada juga yang buka," kata Untung.

Meski demikian, pelaksanaan rapid test berjalan lancar di kawasan pasar tersebut. Rapid test itu pun berlaku untuk para pedagang dan pengunjung sesuai kuota yang tersedia.

"Dadakan sebenarnya, dua hari lalu dikabarin. Mintanya 100 orang untuk pedagang dan pengunjung di sini," ucapnya.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill