Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Jatiuwung pun menggelar razia di Pasar Laris, Kompleks Taman Cibodas, Kota Tangerang untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Memang operasi Aman Nusa II ini kami sedang galakkan,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Minggu (6/9/2020).

Dalam razia tersebut, para petugas menyasar pengunjung dan pedagang Pasar Laris. Menurutnya, masyarakat cenderung disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Namun, masih kedapatan beberapa warga yang tidak mengenakan masker.
“Kalau yang tidak disiplin, kami disiplinkan,” jelasnya.

Selain razia, pihaknya juga memberikan sosialisasi penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemic COVID-19.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dengan penularan COVID-19,” pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews