Connect With Us

Mantan Ketua PN Tangerang dapat 40 Ribu Dollar

| Rabu, 8 September 2010 | 18:53

Muhtad Asnun (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan didakwa menyuap Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, senilai 40.000 dollar AS agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Dakwaan suap itu adalah salah satu dari empat dakwaan yang dijeratkan ke Gayus.

Uung Abdul Syakur selaku salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010), bahwa Gayus menghubungi Asnun beberapa hari setelah sidang perdana pada 13 Januari 2010. Pada 9 Maret 2010, Gayus menemui Asnun di rumah dinasnya di Jalan KH Sholeh Ali, Tangerang.
 
Dalam pertemuan itu, kata JPU, Gayus meminta agar dia tidak dijatuhi hukuman atau diperingan. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS untuk mejelis hakim. Atas tawaran itu, tidak ada penolakan dari Asnun.
 
Menjelang pembacaan putusan pada 11 Maret 2010, Asnun mengirimkan pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan tambahan 10.000 dollar AS. Bunyi pesan singkat itu: khusus kopi saya ditambah 100 persen ya pak. Gayus pun menyanggupi.
 
JPU mengatakan bahwa pada 12 Maret 2010 pagi saat hari pembacaan vonis, Asnun kembali mengirimkan SMS kepada Gayus yang berisi permintaan tambahan uang lagi sebesar 10.000 dollar AS. Asnun beralasan akan membelikan mobil untuk anaknya. Isi SMS itu adalah: Maaf pak, anak kami minta dibeliin honda jazz, tolong kopinya ditambah 10 kg lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua.
Lalu, tambah JPU, pada pukul 09.00 menjelang putusan hakim, Gayus menelepon Ikat, panitera pengganti. Gayus minta diantarkan ke rumah dinas Asnun. Di dalam rumah, Gayus menyerahkan amplop berisi uang 40.000 dollar AS kepada Asnun. Setelah itu, mejelis hakim memvonis bebas Gayus.(sumber kompas)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill