Connect With Us

Penyiksa Pembantu Divonis 10 Tahun

| Senin, 20 April 2009 | 22:43

TANGERANGNEWS- Sri Sunarti,26,terdakwa penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang bernama Kaminah,16, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Senin (20/4).Selain Sri, suaminya Yudaka bin Sutikno,63, juga diganjar hukuman 6 tahun penjara. Sidang kekerasaan anak dibawah umur itu, tidak luput dari pantaun Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnaspa) yang dihadiri oleh Sekjen Komnaspa Ariest Mardeka Sirait. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yuningtya Supiek menyatakan, terdakwa pasangan suami (pasutri) ini terbukti secara sah melakukan kekerasaan fisik dalam rumah rumah tangga terhadap anak dibawah umur secara terus menerus. “Perbuatan Sri Sunarti dan suaminya Yudaka bin Sutikno, melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jp Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 64 ayat 1 KUHP, “ujar Yuningtya Supiek di hadapan Jaksa Penuntut Umum Neny Aristiani. Oleh karena itu, lanjut dia, terdakwa Sri Sunarti divonis 10 tahun penjara. Hukaman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menganjar 9 tahun penjara. Sedangkan hukuman terhadap suaminya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 6 tahun penjara. Mendengar putusan mejelis hakim tersebut, terdakwa pasutri yang didamping oleh kuasa hukumnya Zulfikar Siregar ini menyatakan pikir-pikir. Menurut Zulfikar, putusan tidak objektif karena ada dugaan intervensi dari luar. “Saya pikir seperti itu karena hukuman itu tidak sama. Padahal pasal yang dikenakan tetap sama, “ujar Zulfikar Siregar.(kel)
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill