Connect With Us

Penyiksa Pembantu Divonis 10 Tahun

| Senin, 20 April 2009 | 22:43

TANGERANGNEWS- Sri Sunarti,26,terdakwa penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang bernama Kaminah,16, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Senin (20/4).Selain Sri, suaminya Yudaka bin Sutikno,63, juga diganjar hukuman 6 tahun penjara. Sidang kekerasaan anak dibawah umur itu, tidak luput dari pantaun Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnaspa) yang dihadiri oleh Sekjen Komnaspa Ariest Mardeka Sirait. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yuningtya Supiek menyatakan, terdakwa pasangan suami (pasutri) ini terbukti secara sah melakukan kekerasaan fisik dalam rumah rumah tangga terhadap anak dibawah umur secara terus menerus. “Perbuatan Sri Sunarti dan suaminya Yudaka bin Sutikno, melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jp Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 64 ayat 1 KUHP, “ujar Yuningtya Supiek di hadapan Jaksa Penuntut Umum Neny Aristiani. Oleh karena itu, lanjut dia, terdakwa Sri Sunarti divonis 10 tahun penjara. Hukaman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menganjar 9 tahun penjara. Sedangkan hukuman terhadap suaminya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 6 tahun penjara. Mendengar putusan mejelis hakim tersebut, terdakwa pasutri yang didamping oleh kuasa hukumnya Zulfikar Siregar ini menyatakan pikir-pikir. Menurut Zulfikar, putusan tidak objektif karena ada dugaan intervensi dari luar. “Saya pikir seperti itu karena hukuman itu tidak sama. Padahal pasal yang dikenakan tetap sama, “ujar Zulfikar Siregar.(kel)
PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

WISATA
Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Selasa, 4 November 2025 | 10:49

Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill