Connect With Us

Pemkot Tuding Bandara Kirim Sampah ke Kota Tangerang

| Senin, 24 Januari 2011 | 18:28

Sampah TPST Liar tempat pembuangan sampah maskapai penerbangan. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) menilai sejumlah maskapai penerbangan Bandara Soekarno Hatta-Tangerang telah melakukan pelanggaran membuang sampah ke tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Nelgasari, Kota Tangerang.
 
Pemkot sendiri akan melakukan upaya hukum jika pihak bandara tidak mengindahkan surat teguran untuk mengentikan aktifitas pembuangan sampah tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Mayoris Namaga mengatakan, sampah dari maskapai penerbangan tidak boleh dibuang di luar areal bandara. Melainkan harus dikelola sendiri oleh pihak bandara.

“Sampah-sampah tersebut harus dimusnahkan dengan teknologi pembakaran sampah. Kalaupun mau membuang sampah di wilayah Kota Tangerang, harus dikoordinasikan dengan Pemkot. Tapi selama ini tidak pernah ada koordinasi,” ungkapnya, Senin (24/1).

Menurut Mayoris, akibat seringnya aktifitas pembuangan sampah di luar wilayah bandara, banyak muncul TPS-TPS illegal yang menampung sampah tersebut. Ia menilai, sampah yang dibuang ke TPS illegal ini akan menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar karena tidak dikelola sesuai ketentuan.
“TPS itu tidak memiliki izin dan tidak sesuai tata ruang. Banyak ditemukan di Kelurahan Kedaung Baru dan Selapajang,” katanya.
 
Sementara Itu Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Roostiwie, aktifitas pembuangan sampah ke TPA illegal itu melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perda tentang Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban (K3). Pihaknya sendiri telah memberikan surat teguran terhadap pihak Angkasa Pura II selaku pengelola bandara untuk menghentikan pembuangan sampah tersebut.

“Kita juga kan lakukan pembinaan mengenai aturan dan dampak dari pembuangans ampah secara illegal. JIka tetap melanggar, kita akan pores secara hukum,”  tegasnya.(RANGGA ZULIANSYAH)
 

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill