Connect With Us

Miliki Sabu dan Senpi , Ryan Eron Terancam 20 Tahun Penjara

| Senin, 24 Januari 2011 | 18:46

Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS
– Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, terdakwa yang kedapatan membawa 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut ratusan peluru tanpa surat-surat diancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Sidang pengusaha muda ini sempat berkali-kali ditunda diduga karena ada wartawan yang meliputnya. “Terdakwa akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya diatas 20 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati kepada wartawan usai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsul Bahri, SH. Pujiati menyatakan sesuai dengan petunjuk majelis hakim, maka terdakwa akan dituntut pada pekan depan. “Insya Allah pekan depan atau Senin (31/1) kita siap menuntut terdakwa, “kata Pujiati.
Sayangnya dalam persidangan tersebut, Pujiati terkesan hanya memfokuskan atas kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,23 gram. Sedangkan kepemilikan senjata api berikut pelurunya tanpa izin oleh terdakwa tidak disinggung secara mendalam.   
Sementara itu, dr Yosep Yudi Suhendra, staf ahli rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dimintai keterangan sebagai saksi menyatakan kehadirannya disini atas permintaan kuasa hukum terdakwa karena mengajukan rehabilitasi. “Melihat dari gejala-gejala setelah kami periksa di Lapas Pemuda Tangerang, beberapa waktu yang lalu terdakwa memang pecandu narkoba,” tutur dr Yosep kepada ketua majelis hakim Syamsul.       
Sedangkan Ryan Eron Wineton Nata Wijaya mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun yang lalu. Awal dari mengkomsumsi sabu-sabu ini karena ada permasalahan di dalam keluarga. “Setelah itu akhirnya keterusan. Kalau tidak mengkonsumsi rasanya kurang percaya diri,” kata pengusaha muda jual beli kendaraan ini. (DIRA DERBY)
BANTEN
UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TANGSEL
16 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 1 Korban Warga Ciputat Tangsel

16 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 1 Korban Warga Ciputat Tangsel

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:45

Salah satu Kota Tangsel Selatan (Tangsel) teridentifikasi menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill