TANGERANGNEWS – Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, terdakwa yang kedapatan membawa 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut ratusan peluru tanpa surat-surat diancam hukuman 20 tahun penjara.
Sidang pengusaha muda ini sempat berkali-kali ditunda diduga karena ada wartawan yang meliputnya. “Terdakwa akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya diatas 20 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati kepada wartawan usai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsul Bahri, SH. Pujiati menyatakan sesuai dengan petunjuk majelis hakim, maka terdakwa akan dituntut pada pekan depan. “Insya Allah pekan depan atau Senin (31/1) kita siap menuntut terdakwa, “kata Pujiati.
Sayangnya dalam persidangan tersebut, Pujiati terkesan hanya memfokuskan atas kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,23 gram. Sedangkan kepemilikan senjata api berikut pelurunya tanpa izin oleh terdakwa tidak disinggung secara mendalam.
Sementara itu, dr Yosep Yudi Suhendra, staf ahli rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dimintai keterangan sebagai saksi menyatakan kehadirannya disini atas permintaan kuasa hukum terdakwa karena mengajukan rehabilitasi. “Melihat dari gejala-gejala setelah kami periksa di Lapas Pemuda Tangerang, beberapa waktu yang lalu terdakwa memang pecandu narkoba,” tutur dr Yosep kepada ketua majelis hakim Syamsul.
Sedangkan Ryan Eron Wineton Nata Wijaya mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun yang lalu. Awal dari mengkomsumsi sabu-sabu ini karena ada permasalahan di dalam keluarga. “Setelah itu akhirnya keterusan. Kalau tidak mengkonsumsi rasanya kurang percaya diri,” kata pengusaha muda jual beli kendaraan ini.
(DIRA DERBY)