Connect With Us

Pergub Larangan Ahmadiyah Dinilai WH Kurang Absah

| Kamis, 17 Maret 2011 | 09:45

Wahidin Halim (tangerangnews / dens)


TANGERANG-Meskipun Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan ajaran Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah itu. Namun, Kota Tangerang masih mempertanyakan keabsahan aturan tersebut karena dinilai kurang memenuhi syarat tanpa adanya saksi tegas.
 
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, Pergub Banten tentang larangan Ahmadiyah yang resmi  berlaku 1 Maret 2011, merupakan kewenangan Pemprov Banten, karena Pemprov adalah perwakilan dari pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah khususnya Kota Tangerang menilai Pergub terrsebut tidak mendalam dicerna, karena tidak tercantum pemberian saksi kepada pengikut Ahmadiyah.

Menurutnya, isi Pergub masih bersifat umum dan mengacu pada peraturan yang sudah ada. "Pergub larangan Ahmadiyah tidak menjelaskan secara terperici, hanya pencopotan atribut. Padahal penurunan atribut sudah dilakukan pengikut Ahmadiyah. Sanksi terhadap mereka tidak tercantum didalam Pergub itu," kata Wahidin  disela sela Safari Pembangunan Pemkot Tangerang di Kecamatan Periuk, Rabu (16/3).

Wahidin membantah jika dirinya dianggap tidak mendukung keberadaan Pergub itu, tetapi menurutnya keputusan larangan Ahmadiyah berada di jajaran tingkat atas yaitu pemerintah pusat dengan mengeluarkan Undang-Undang larangan Ahmadiyah. “Kini yang harus kita lakukan adalah pendekatan teknis dan saya akan memangil para pengurus Ahmadiyah di Tangerang,” kata Wahidin.
Wahidin menjelaskan, diterbitkannya Pergub Banten tentang larangan Ahmadiyah tidak membuat Pemkot Tangerang ikut mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) larangan Ahmadiyah. Meski, Kota Tangerang paling banyak terdapat kantong-kantong  Jamaah Islamiyah. Justru, Pemkot akan menunggu peraturan baru dari pemerintah pusat terkait larangan Ahmadiyah.  “Pergub Banten dan SKB  hanya sekedar melarang, tidak memuat aturan tegas atau sebagainya,” paparnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, larangan Ahmadiyah melalui Pergub salah satu solusi untuk menekan tindakan anarkis. Kedepannya, unsur-unsur terkait dan masyarakat setidaknya melakukan pembicaran dengan pengikut Ahmadiyah. “Ini dimaksudkan menghindari intimidasi dan kekerasan karena pengikut Ahmadiyah merupakan warga negara Indonesia yang harus dilindungi,” paparnya.

Herry menegaskan, langkah terbaik saat ini yang harus dilakukan adalah dengan mengajak dan berdialog dengan pengikut Ahmadiyah, tanpa harus memaksa mereka. Sebab, Ahmadiyah sudah hadir sejak lama di Indonesia, termasuk di Tangerang dimana secara turun temurun anak dan cucu mengikuti ajaran nenek moyang pengikut Ahmadiyah."Dialog dan rangkul mereka,"kata Herry.(DIRA DERBY)

TANGSEL
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:35

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

KAB. TANGERANG
Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill