Connect With Us

Pengunggah Video Viral Pemkot Tangerang Bongkar Ruko Cimone Dilaporkan ke Polisi 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:40

Tangkapan layar video viral cekcok adu mulut antara pengacara dari pemilik ruko Cimone dengan pegawai Pemkot Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kasus viral di media sosial yang menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar paksa ruko di kawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, meski pemilik mempunyai sertifikat hak milik berbuntut panjang.

Pihak Pemkot Tangerang mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pengunggah video yang menarasikan hal tersebut ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

"Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia pada Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial TikTok, dinarasikan sebuah video "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik" viral dan menuai kecaman publik.

Padahal, Pemkot Tangerang mengklaim tidak melakukan pembongkaran, melainkan melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. 

Menurut Lia, langkah hukum ini perlu dilakukan guna memperjelas kesimpangsiuran yang terjadi, pengunggah video dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Lia menyatakan bahwa pihak Pemkot Tangerang telah mengikuti prosedur dan tahapan sesuai dengan undang-undang dalam melakukan proses pengamanan aset.

Kendati demikian, Lia meminta jika ada pihak yang merasa dirugikan dari proses pengamanan aset tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku alih-alih menyebarkan konten di media sosial.

"Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," katanya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Metro Tangerang Kota.

 "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video cekcok antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara dari pemilik ruko.

Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill