Connect With Us

Pengunggah Video Viral Pemkot Tangerang Bongkar Ruko Cimone Dilaporkan ke Polisi 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:40

Tangkapan layar video viral cekcok adu mulut antara pengacara dari pemilik ruko Cimone dengan pegawai Pemkot Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kasus viral di media sosial yang menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar paksa ruko di kawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, meski pemilik mempunyai sertifikat hak milik berbuntut panjang.

Pihak Pemkot Tangerang mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pengunggah video yang menarasikan hal tersebut ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

"Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia pada Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial TikTok, dinarasikan sebuah video "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik" viral dan menuai kecaman publik.

Padahal, Pemkot Tangerang mengklaim tidak melakukan pembongkaran, melainkan melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. 

Menurut Lia, langkah hukum ini perlu dilakukan guna memperjelas kesimpangsiuran yang terjadi, pengunggah video dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Lia menyatakan bahwa pihak Pemkot Tangerang telah mengikuti prosedur dan tahapan sesuai dengan undang-undang dalam melakukan proses pengamanan aset.

Kendati demikian, Lia meminta jika ada pihak yang merasa dirugikan dari proses pengamanan aset tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku alih-alih menyebarkan konten di media sosial.

"Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," katanya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Metro Tangerang Kota.

 "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video cekcok antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara dari pemilik ruko.

Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat.

BISNIS
Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kamis, 10 September 2026 | 22:13

Telkomsel menghadirkan program Kampung Telkomsel dan Pesta Jawara khusus di area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat (Jabotabek Jabar), sebagai wadah interaktif bagi masyarakat dan generasi muda untuk berkumpul, beraktivitas

NASIONAL
Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Kamis, 10 September 2026 | 17:09

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill