Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tercatat kualitas udara Kota Tangerang terburuk se-Jabodetabek pada, Jumat 3 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Data tersebut menunjukkan indeks kualitas udara Kota Tangerang tercatat pada skor 127.
Urutan kedua setelah Kota Tangerang ditempati ada Jakarta Timur dengan indeks kualitas udara 108. Adapun skor 106 pada urutan ketiga diisi Kota Tangerang Selatan, seperti dilansir dari Katadata.
Kategori kualitas udara tersebut dinilai berdasarkan rentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang ditetapkan KLHK.
Untuk skor 0-50 masuk kategori baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, 300+ berbahaya.
Berdasarkan skor tersebut, artinya kota-kota di Jabodetabek seperti Tangerang, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan memiliki kualitas udara tidak sehat.
Sebagai informasi, Indeks kualitas udara atau ISPU dipantau di 72 stasiun yang tersebar di 31 provinsi.
Perhitungan indeks kualitas udara tersebut menggunakan hasil pengukuran parameter pencemar udara, yang terdiri dari zat partikulat (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC).
Adapun daftar lengkap indeks kualitas udara di area Jabodetabek sebagai berikut:
-Tangerang: 127
-Jakarta Timur: 108
-Tangerang Selatan: 106
-Jakarta Barat: 102
-Jakarta Utara: 99
-Bogor: 93
-Jakarta Pusat: 91
-Depok: 85
-Jakarta Selatan: 72
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TODAY TAGRencana pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026 memicu kegelisahan di kalangan sopir truk logistik, khususnya pengemudi kendaraan sumbu tiga yang mengangkut barang non-sembako.
Pemerintah Provinsi Banten mencatat sebanyak 847 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah tersebut telah memiliki lahan untuk bangunan.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews