Connect With Us

Dishub Kota Tangerang Imbau Bus Copot Klakson Telolet, Bisa Didenda Rp500 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:20

Petugas Dishub Kota Tangerang melakukan ramp check di Terminal Poris Plawad menjelang mudik Lebaran, Selasa 26 Maret 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet.

Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, klakson tersebut dinyatakan tidak laik jalan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, Kementerian Perhubungan Darat mengeluarkan aturan dalam UU No 22/2009, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah No 55/2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, disebutkan suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

"Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson, sehingga bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," Selasa 26 Maret 2024.

Menurutnya, pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran, seperti adanya pemasangan klakson telolet tidak bisa diluluskan.

Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.

Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian, untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” kata Suhaely.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill