TANGERANG-Anggota DPD RI Andika Hazrumy yang juga anak bakal calon Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosyah mangkir dari panggilan Panwaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran kode etik melakukan pertemuan dengan Anggota KPUD Kota Tangerang Adang Suyitno bersama para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alasannya, banyak tugas di DPD yang harus diselesasikannya.
"Kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi, jadwalnya hari ini. Tapi dia tidak bisa datang, katanya banyak tugas di DPD," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon, Kamis (16/6).
Wahyul mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Andika untuk menghadiri panggilan klarifikasi. Pasalnya, Jumat besok merupakan batas waktu memproses kasus tersebut. "Kita cuma punya 7 hari untuk memproses kasus. Besok batas waktunya sampai pukul 16.00 WIB. Kita upayakan agar Andika bisa hadir," katanya.
Menurut Wahyul, hingga saat ini baru 6 orang saksi yang diperiksa. Sedangkan 14 orang yang merupakan ketua dan anggota PPK belum dilakukan pemeriksaan. "Besok rencananya akan diperiksa semua agar segera kita plenokan hasilnya," ungkapnya.(RAZ)