Connect With Us

Ebrown Hormati Keputusan Pleno KPUD Kota Tangerang

| Kamis, 7 Mei 2009 | 17:34

Gonjang-Ganjing Indikasi Penggelembungan Suara Caleg Golkar TANGERANGNEWS-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang menyerahkan persoalan hukum atas kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten kepada polisi. Meski begitu, Partai Golkar juga menghimbau seluruh pihak agar menghormati keputusan hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara Pemilu Legislatif 2009. Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Golkar Ebrown Lubuk SH pada Kamis (7/5). “Urusan hukum kami menyerahkan kepada polisi. Namun demikian, kami juga meminta kepada semua pihak, khususnya di internal Partai Golkar agar sama-sama menghormati keputusan hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara Pemilu Legislatif beberapa waktu lalu,” jelas Ebrown ketika didampingi Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Tangerang Oman Djumansyah. Menurutnya, perubahan atas hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara sedianya harus menunggu rampungnya proses hukum yang ditangani polisi. Ebrwon menyatakan, perubahan atas hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya yakin, MK akan memutuskannya berdasar pada asas keadilan dan hukum. Jika sampai di MK, kemungkinan hanya ada dua keputusan, penghitungan ulang atau pemilu ulang. Hal ini mengacu kepada Pilkada Jawa Timur,” tuturnya lagi. Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Tangerang Oman Djumansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berpatokan pada hasil suara yang diplenokan oleh KPUD Kota Tangerang. “Kami masih mengacu pada hasil perhitungan yang sudah disaksikan, ditandatangani oleh Panwaslu Kota Tangerang, saksi seluruh parpol dan KPUD Kota Tangerang,” ucapnya. Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syaril Elain melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami Polres Metropolitan Tangerang, Senin (4/5) malam. Panwaslu melaporkan adanya indikasi penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar. Kasus ini berbuntut pada ditetapkannya status tersangka terhadap Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami. Untuk diketahui MK mengajukan persyaratan ketat terhadap caleg yang menggugat terhadap hasil Pemilu. Setiap caleg penggugat harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh eksekutif dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang bersangkutan. “Gugatan tidak bisa dilakukan oleh caleg perseorangan, melainkan harus seizin parpol. Karena perserta pemilu adalah parpol bukan caleg. Ini merujuk Pasal 22 e ayat (3) UUD 1945,” jelas Ketua MK Mahfud MD. (hut)
TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill