Connect With Us

Ebrown Hormati Keputusan Pleno KPUD Kota Tangerang

| Kamis, 7 Mei 2009 | 17:34

Gonjang-Ganjing Indikasi Penggelembungan Suara Caleg Golkar TANGERANGNEWS-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang menyerahkan persoalan hukum atas kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten kepada polisi. Meski begitu, Partai Golkar juga menghimbau seluruh pihak agar menghormati keputusan hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara Pemilu Legislatif 2009. Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Golkar Ebrown Lubuk SH pada Kamis (7/5). “Urusan hukum kami menyerahkan kepada polisi. Namun demikian, kami juga meminta kepada semua pihak, khususnya di internal Partai Golkar agar sama-sama menghormati keputusan hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara Pemilu Legislatif beberapa waktu lalu,” jelas Ebrown ketika didampingi Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Tangerang Oman Djumansyah. Menurutnya, perubahan atas hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara sedianya harus menunggu rampungnya proses hukum yang ditangani polisi. Ebrwon menyatakan, perubahan atas hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya yakin, MK akan memutuskannya berdasar pada asas keadilan dan hukum. Jika sampai di MK, kemungkinan hanya ada dua keputusan, penghitungan ulang atau pemilu ulang. Hal ini mengacu kepada Pilkada Jawa Timur,” tuturnya lagi. Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Tangerang Oman Djumansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berpatokan pada hasil suara yang diplenokan oleh KPUD Kota Tangerang. “Kami masih mengacu pada hasil perhitungan yang sudah disaksikan, ditandatangani oleh Panwaslu Kota Tangerang, saksi seluruh parpol dan KPUD Kota Tangerang,” ucapnya. Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syaril Elain melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami Polres Metropolitan Tangerang, Senin (4/5) malam. Panwaslu melaporkan adanya indikasi penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar. Kasus ini berbuntut pada ditetapkannya status tersangka terhadap Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami. Untuk diketahui MK mengajukan persyaratan ketat terhadap caleg yang menggugat terhadap hasil Pemilu. Setiap caleg penggugat harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh eksekutif dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang bersangkutan. “Gugatan tidak bisa dilakukan oleh caleg perseorangan, melainkan harus seizin parpol. Karena perserta pemilu adalah parpol bukan caleg. Ini merujuk Pasal 22 e ayat (3) UUD 1945,” jelas Ketua MK Mahfud MD. (hut)
PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

TANGSEL
Marak Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat, Polisi Bakal Langsung Tilang

Marak Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat, Polisi Bakal Langsung Tilang

Jumat, 2 Mei 2025 | 15:36

Polsek Ciputat Timur, bakal mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya pengendara yang nekat melawan arah di kawasan Flyover Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill