Connect With Us

Guru SD di Tangerang Banting Balita 23 Bulan Gegara Kesal Terus Menangis

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Januari 2025 | 19:32

Video CCTV guru SD membanting balita 23 bulan gegara terus menangis saat diajak jalan-jalan naik motor di Perumahan Pondoh Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, 14 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IA, 25, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Aksi keji tersebut diilakukan hanya karena pelaku kesal lantaran korban terus menangis saat dibonceng motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, setelah terekam CCTV warga setempat.

Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban.

"Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat 31 Januari 2025.

Pelaku merupakan seorang guru swasta di Pondok Bahar. Ia mengajar kakak korban yang duduk di bangku SD.

Pada hari penganiayaan itu terjadi, pelaku tengah datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji kakak korban.

"Pada saat itulah pelaku bertemu dengan korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan," terang Zain.

Namun, korban terus menangis saat di atas motor sehingga pelaku kesal dan langsung membantingnya ke jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis pada saat diajak keliling perumahan," tambah Zain.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," tuturnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya hukuman 5 tahun penjara," tutup Zain.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

BANDARA
Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:46

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.

BANTEN
38 Ribu Warga Banten Diprediksi Terdampak Kekeringan, Lebak dan Kabupaten Tangerang Terbanyak

38 Ribu Warga Banten Diprediksi Terdampak Kekeringan, Lebak dan Kabupaten Tangerang Terbanyak

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:39

Dampak fenomena El Nino mulai menghantui wilayah Provinsi Banten. Memasuki pertengahan Juli 2026, sejumlah wilayah telah melaporkan krisis air bersih, memicu langkah cepat BPBD Banten dalam memperkuat mitigasi di seluruh kabupaten/kota.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill