Connect With Us

Guru SD di Tangerang Banting Balita 23 Bulan Gegara Kesal Terus Menangis

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Januari 2025 | 19:32

Video CCTV guru SD membanting balita 23 bulan gegara terus menangis saat diajak jalan-jalan naik motor di Perumahan Pondoh Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, 14 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IA, 25, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Aksi keji tersebut diilakukan hanya karena pelaku kesal lantaran korban terus menangis saat dibonceng motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, setelah terekam CCTV warga setempat.

Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban.

"Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat 31 Januari 2025.

Pelaku merupakan seorang guru swasta di Pondok Bahar. Ia mengajar kakak korban yang duduk di bangku SD.

Pada hari penganiayaan itu terjadi, pelaku tengah datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji kakak korban.

"Pada saat itulah pelaku bertemu dengan korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan," terang Zain.

Namun, korban terus menangis saat di atas motor sehingga pelaku kesal dan langsung membantingnya ke jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis pada saat diajak keliling perumahan," tambah Zain.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," tuturnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya hukuman 5 tahun penjara," tutup Zain.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Rapihkan 25 Desa Kumuh di Pesisir Utara

Pemkab Tangerang Bakal Rapihkan 25 Desa Kumuh di Pesisir Utara

Senin, 25 Mei 2026 | 20:18

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana merehabilitasi kawasan Pesisir Utara dengan menargetkan sebanyak 25 desa.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill