Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IA, 25, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Aksi keji tersebut diilakukan hanya karena pelaku kesal lantaran korban terus menangis saat dibonceng motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, setelah terekam CCTV warga setempat.
Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban.
"Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat 31 Januari 2025.
Pelaku merupakan seorang guru swasta di Pondok Bahar. Ia mengajar kakak korban yang duduk di bangku SD.
Pada hari penganiayaan itu terjadi, pelaku tengah datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji kakak korban.
"Pada saat itulah pelaku bertemu dengan korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan," terang Zain.
Namun, korban terus menangis saat di atas motor sehingga pelaku kesal dan langsung membantingnya ke jalan.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis pada saat diajak keliling perumahan," tambah Zain.
Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," tuturnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancamannya hukuman 5 tahun penjara," tutup Zain.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghimbau pentingnya perubahan pola hubungan industrial di tengah perkembangan teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang terus memengaruhi dunia kerja.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menambah kapasitas listrik untuk PT Anyar Mitra Resort Sejati sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata di wilayah Banten Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews