Kemarau Bikin Nyamuk di Rumah Makin Banyak, Ini Penjelasannya
Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:09
Keluhan mengenai nyamuk yang terasa semakin banyak belakangan ini ramai disampaikan warga, termasuk masyarakat di wilayah Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IA, 25, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Aksi keji tersebut diilakukan hanya karena pelaku kesal lantaran korban terus menangis saat dibonceng motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, setelah terekam CCTV warga setempat.
Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban.
"Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat 31 Januari 2025.
Pelaku merupakan seorang guru swasta di Pondok Bahar. Ia mengajar kakak korban yang duduk di bangku SD.
Pada hari penganiayaan itu terjadi, pelaku tengah datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji kakak korban.
"Pada saat itulah pelaku bertemu dengan korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan," terang Zain.
Namun, korban terus menangis saat di atas motor sehingga pelaku kesal dan langsung membantingnya ke jalan.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis pada saat diajak keliling perumahan," tambah Zain.
Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," tuturnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancamannya hukuman 5 tahun penjara," tutup Zain.
Keluhan mengenai nyamuk yang terasa semakin banyak belakangan ini ramai disampaikan warga, termasuk masyarakat di wilayah Tangerang.
TODAY TAGSetelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
Wacana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat berpotensi menghemat pengeluaran anggaran kepegawaian Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews