Connect With Us

Kelompok Pemuda Tabrak Gerobak dan Rampas Uang Pedagang Es Teh Solo di Ciledug, Satu Pelaku Residivis

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 Februari 2025 | 15:51

Gerobak Es Teh Solo yang dirusak kelompok pemuda di Kelurahan Peninggilan, Kecamatan CIledug, Kota Tangerang, pada 14 Februari 2025, lalu. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sekelompok pemuda merusak gerobak dan merampas uang dagangan Es Teh Solo di halaman parkir Alfamidi, Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi segerombolan pemuda yang datang dengan sepeda motor dan sengaja menabrakkan kendaraannya ke gerobak pedagang Es Teh Solo.

Setelah itu, mereka melakukan perusakan dan pemerasan, serta mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Tim Opsnal ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Iptu Saepudin, salah satu pelaku berinisial RF berhasil ditangkap, sementara anggota kelompok lainnya melarikan diri.

Hingga kini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang telah diidentifikasi, yakni R alias Tyson, M alias Kodoy, AF alias Amin, FC, S, dan F alias Grek.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Wito menambahkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta rekaman CCTV mengkonfirmasi bahwa pelaku berjumlah tujuh orang.

"RF, yang telah ditangkap, diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. RF dijerat dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill