Connect With Us

Modus Wisata, 2 Warga Tiongkok Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 April 2025 | 21:42

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dua warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran bekerja, namun dengan izin kunjungan wisata, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan dua Warga Negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pelaku yakni berinisial XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 10 April 2025.

Kemudian, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 11 April 2025. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengawasan rutin Keimigrasian yang dilaksanakan di dua lokasi tersebut.

Ketika itu, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan, dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium.

"Sedangkan ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok," ujarnya, Jumat 18 April 2025.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sebagai tenaga kerja asing di Tangerang.

"Diketahui XZ dan ZJ masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan Wisata, sehingga dilarang melebihi masa tinggal, berdagang, dan menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," terangnya.

Dari pengakuan XZ, ia memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan.

"Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," tegas Hasanin.

Atas dasar hal tersebut XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 ratus juta," jelas Hasanin.

KAB. TANGERANG
BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 22:01

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mulai mEngawasi dan menghitung dampak kemiskinan yang disebabkan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANDARA
Hadapi Lonjakan Arus Nataru 2026, Bandara Soetta Siagakan 11.573 Personel hingga Mitigasi Banjir

Hadapi Lonjakan Arus Nataru 2026, Bandara Soetta Siagakan 11.573 Personel hingga Mitigasi Banjir

Senin, 15 Desember 2025 | 17:54

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) secara resmi membuka Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 dengan menggelar Apel Kesiapsiagaan, Senin 15 Desember 2025, pagi.

OPINI
Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Senin, 15 Desember 2025 | 17:20

Ruang publik semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill