Connect With Us

Modus Wisata, 2 Warga Tiongkok Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 April 2025 | 21:42

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dua warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran bekerja, namun dengan izin kunjungan wisata, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan dua Warga Negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pelaku yakni berinisial XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 10 April 2025.

Kemudian, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 11 April 2025. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengawasan rutin Keimigrasian yang dilaksanakan di dua lokasi tersebut.

Ketika itu, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan, dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium.

"Sedangkan ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok," ujarnya, Jumat 18 April 2025.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sebagai tenaga kerja asing di Tangerang.

"Diketahui XZ dan ZJ masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan Wisata, sehingga dilarang melebihi masa tinggal, berdagang, dan menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," terangnya.

Dari pengakuan XZ, ia memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan.

"Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," tegas Hasanin.

Atas dasar hal tersebut XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 ratus juta," jelas Hasanin.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
Tim Gegana dan Kendaraan Taktis Disiagakan di Pelabuhan Merak

Tim Gegana dan Kendaraan Taktis Disiagakan di Pelabuhan Merak

Selasa, 17 Maret 2026 | 20:55

Guna menjamin keamanan total selama masa mudik Lebaran 2026, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten resmi memperketat pengamanan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill