Connect With Us

Modus Wisata, 2 Warga Tiongkok Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 April 2025 | 21:42

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dua warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran bekerja, namun dengan izin kunjungan wisata, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan dua Warga Negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pelaku yakni berinisial XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 10 April 2025.

Kemudian, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 11 April 2025. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengawasan rutin Keimigrasian yang dilaksanakan di dua lokasi tersebut.

Ketika itu, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan, dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium.

"Sedangkan ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok," ujarnya, Jumat 18 April 2025.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sebagai tenaga kerja asing di Tangerang.

"Diketahui XZ dan ZJ masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan Wisata, sehingga dilarang melebihi masa tinggal, berdagang, dan menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," terangnya.

Dari pengakuan XZ, ia memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan.

"Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," tegas Hasanin.

Atas dasar hal tersebut XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 ratus juta," jelas Hasanin.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

KOTA TANGERANG
4 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor di Tangerang

4 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor di Tangerang

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:50

Empat kali masuk bui ternyata tidak membuat WS, 42, kapok. Warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini malah kembali mencuri dua sepeda motor di Kota Tangerang.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill