Connect With Us

Modus Wisata, 2 Warga Tiongkok Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 April 2025 | 21:42

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dua warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran bekerja, namun dengan izin kunjungan wisata, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan dua Warga Negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pelaku yakni berinisial XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 10 April 2025.

Kemudian, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 11 April 2025. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengawasan rutin Keimigrasian yang dilaksanakan di dua lokasi tersebut.

Ketika itu, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan, dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium.

"Sedangkan ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok," ujarnya, Jumat 18 April 2025.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sebagai tenaga kerja asing di Tangerang.

"Diketahui XZ dan ZJ masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan Wisata, sehingga dilarang melebihi masa tinggal, berdagang, dan menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," terangnya.

Dari pengakuan XZ, ia memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan.

"Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," tegas Hasanin.

Atas dasar hal tersebut XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 ratus juta," jelas Hasanin.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill