Connect With Us

Modus Wisata, 2 Warga Tiongkok Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 April 2025 | 21:42

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dua warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran bekerja, namun dengan izin kunjungan wisata, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan dua Warga Negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pelaku yakni berinisial XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 10 April 2025.

Kemudian, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 11 April 2025. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengawasan rutin Keimigrasian yang dilaksanakan di dua lokasi tersebut.

Ketika itu, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan, dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium.

"Sedangkan ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok," ujarnya, Jumat 18 April 2025.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sebagai tenaga kerja asing di Tangerang.

"Diketahui XZ dan ZJ masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan Wisata, sehingga dilarang melebihi masa tinggal, berdagang, dan menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," terangnya.

Dari pengakuan XZ, ia memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan.

"Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," tegas Hasanin.

Atas dasar hal tersebut XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 ratus juta," jelas Hasanin.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

TEKNO
Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Rabu, 10 September 2025 | 10:28

Fenomena miniatur AI tengah ramai di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak pengguna menampilkan sosok mereka dalam bentuk action figure miniatur, seolah-olah benar-benar memiliki mainan tersebut.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill