Connect With Us

Sempat Kabur hingga Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 April 2025 | 15:33

Barang bukti yang diamankan aparat Polsek Batuceper dari dua pelaku curanmor di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Minggu 20 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang dibekuk aparat Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. 

Berawal dari laporan masyarakat telah terjadi tindak curanmor di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Selasa 25 Maret 2025, lalu.

Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin saat melaksanakan observasi kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor dipinggir Jalan Daan Mogot, Sabtu 19 April 2025, dini hari.

"Pelaku berinisial R, 28, dan M, 30, saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Minggu 20 April 2025.

Ketika dilakukan pemeriksaan, dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang.

Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.

"Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut," terang kasi Humas.

Prapto menambahkan, Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor.

Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

"Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Prapto.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill