TANGERANG-Ratusan spanduk dan baliho pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten yang terpasang di Jalan Protokol Kota Tangerang ditertibkan aparat Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Rabu (10/7).
Spanduk-spanduk yang tepampang di sejumlah titik strategis seperti seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan TMP Taruna dan Jalan Satria Sudirman, didominasi oleh spanduk bergambar pasangan Cagub dan Cawagub Wahidin Halim-Irna Narulita dan Atut Chosiyah-Rano Karno. Petugas mencopot paksa spanduk tersebut karena dinilai merusak keindahan kota.
Komandan Pleton (Danton) Satpol PP Kota Tangerang Deni Cahyono mengatakan, penertiban ini dilakukan atas perintah pimpinan, menyusul adanya temuan terkait spanduk-spanduk pasangan Cagub dan Cawagub Banten yang dipasang di jalan-jalan protokol.
“Kita menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penertiban langsung bersama DKP. Tapi tidak hanya spanduk pasangan calon gubernur tapi juga baleho dan sepanduk yang sudah kadaluarsa kita tertibkan,” ungkapnya saat penertiban di JL MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.
Menurut Deny, keberadaan spanduk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3) Kota Tangerang. Satpol pp, kata Deny, didampingi petugas DKP akan terus menyisir sejumlah titik-titik strategis di jalur protokol yang harus bersih dari segala bentuk alat peraga Pilgub Banten 2011 ini. “Sepanduk dan baleho itu kita bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudi Haryadi menyatakan bahwa penertiban ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. “Ini tidak ada kaitannya dengan nuansa Pilgub, ini hanya agenda rutin saja. Penertiban ini dilakukan sebagai agenda rutin DKP dan Satpol PP, karena pemasangan sepanduk dan baleho ini melanggar perda K3," ujarnya.(RAZ)