TANGERANG-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kota Tangerang tidak melakukan inspeksi mendadak(sidak) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang malas masuk kerja dilingkungan Pemerintahan Kota Tangerang selama bulan Ramadhan. Alasannya, BKPP telah memberikan surat edaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) maupun sosialisasi kepada pegawai.
“Kami telah menyebarkan surat edaran kepada pegawai dimasing-masing SKPD terhadap jadwal masuk dan pulang kerja selama Ramadan, sehingga tidak perlu lagi dilakukan sidak,” ungkap Sayuti.
Sayuti menambahkan, untuk jadwal masuk para pegawai Pemerintah Kota Tangerang yakni pukul 7.45 WIB, sedangkan untuk jam pulangnya sendiri pukul 15.00 WIB. “Pukul 7.45 para pegawai ini harus mengikuti apel di pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dan sampai saat ini para pegawai telah mengikuti peraturan yang ada,” paparnya.
Dikatakan Sayuti, peraturan yang tertera pada surat edaran ini hanya berlaku di bulan ramadan saja dan akan kembali ke peraturan awal setelah cuti bersama. “Setelah lebaran, merekan akan masuk seperti semula,” pungkasnya.(RAZ)