TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang telah menandatangani nota kesepahaman bersama (Mou) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Ketua Panwaslu Kota Tanegrang Wahyul Furqon mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan agar mencapai penegakkan hukum tindak pidana Pilkada Banten 2011 agar sesuai dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, bebas, jujur dan tidak memihak. “MoU sudah ditanda tangani. Dalam waktu dekat kita bisa menangani tindak pidana pemilu,” katanya.
Wahyul menerangkan, dalam penanganannya nanti, setiap laporan akan dikaji secara bersama-sama dengan unsut Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Jika hasil kajian ada penyesuaian antara tiga unsur tersebut, maka tindak pidana pemilu bisa ditindak lanjut ke pengadilan.
“Nanti ada istilah gelar perjara untuk mengkaji setiap laporan tindak pidana pemilu. Contohnya seperti merusak atribut salah satu calon tertentu, hal itu masuk tindak pidana,” katanya.(RAZ)