TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko di kawasan Ruko Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, digrebek polisi setelah diduga menjual obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin membenarkan adanya operasi tersebut.
"Kami menindaklanjuti laporan warga yang masuk ke layanan 110 terkait dugaan adanya toko yang menjual obat-obatan daftar G" ujar Rabiin.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Christopher.
“Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah ruko. Kami segera menerjunkan tim Panit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda H. Nainggolan” lanjut Rabiin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan penjaga toko berinisial IU, 30, warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang hitam yang berisi 170 butir obat jenis Tramadol dan 22 butir obat Eximer.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp795.000 dan sebuah ponsel iPhone 8 yang diduga hasil transaksi. Penjaga toko berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan jaringan penjualan obat-obatan tersebut.
“Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku" ungkap Rabiin.
Lebih lanjut, pihaknya berencana untuk segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum. “Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke JPU” tambahnya.