TANGERANGNEWS.com-Patroli Polres Metro Tangerang dan Polsek jajaran, berhasil mengamankan 11 remaja diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah.
Belasan remaja tersebut diamankan saat patroli mobile Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci dan Polsek Sepatan melaksanakan pemantauan di lokasi-lokasi rawan terjadi gangguan Kamtibmas.
Sejumlah senjata tajam (sajam) jenis Celurit, Kelewang, handphone serta sepeda motor disita polisi sebagai barang bukti dugaan atas tindak Kejahatan tawuran melibatkan anak usia remaja tersebut.
Kasi Humas AKP Prapto Lasono mengatakan para remaja tersebut diamankan petugas di tiga lokasi berbeda yakni, di Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
"Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Sajam jenis Celurit dan corbek disita petugas patroli sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi semalam," ungkap Prapto, Senin 16 Juni 2025.
Menurutnya, 12 Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota secara rutin dan random gencar melakukan patroli kewilayahan di jam dan lokasi rawan itu.
Para remaja diduga hendak tawuran ini diketahui melalui patroli siber, mereka janjian lewat media sosial bertemu disatu tempat untuk tawuran.
"Kami mengimbau kepada orangtua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada di rumah cari dan awasi pergaulannya," pesan Prapto.
Lebih dalam, Kasi Humas menegaskan terhadap remaja yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai serta mencelakakan orang lain akan tetap diproses secara hukum.
Tentunya, Polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait dalam pembinaan terhadap mereka.
Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan polres metro Tangerang Kota di nomor 082211110110.
"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain Pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya," tegas Prapto.