Connect With Us

Edarkan Sabu di Tangerang dan Jakarta, Debul Dibekuk Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 9 Juli 2025 | 18:38

Tersangka dan barang bukti sabu siap edar yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial MN alias Debul dibekuk Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang atas peredaran sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hampir gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,  pada Jumat malam 4 Juli 2025.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 9 Juli 2025.

Brang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram, 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.

Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold Sihotang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. 

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

KAB. TANGERANG
Dapat Perlawanan dari Pedagang, Pembongkaran Lapak Liar di Cisoka Berlangsung Ricuh

Dapat Perlawanan dari Pedagang, Pembongkaran Lapak Liar di Cisoka Berlangsung Ricuh

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:40

Penertiban lapak liar di Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berlangsung ricuh karena mendapat perlawanan dari para pedagang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill