Connect With Us

LIRA Laporkan Pembagian Roti Wahidin Halim ke Panwas

| Jumat, 9 September 2011 | 11:32

Wali Kota LIRA Yuhendi Alamsyah memberikan bukti laporan kampanye pembagian roti kepada Ketua Panwalsu Kota Tangerang Wahyul Furkon. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang melaporkan kasus  kampanye yang dilakukan secara terbuka di Masjid Al-Azhom pada acara kedinasan (Dinas Pendidikan Kota Tangerang) yang panitianya secara terang-terangan memberikan roti bergambar Wahidin Halim (WH) Wali Kota Tangerang,  yang kini terdaftar sebagai kandidat nomor urut 2, calon gubernur Provinsi Banten. LIRA melaporkannya Jumat (9/9) pagi. 

 Seperti diberitakan sebelumnya, pembagian roti itu dilakukan pada acara halal bihalal PGRI se-Kota Tangerang pada Rabu (7/9). Dalam kesempatan itu tercatat oleh LIRA, Wahidin
secara terbuka menyatakan , meminta guru di Kota Tangerang untuk memilihnya pada Tanggal 22 Oktober 2011 nanti.

LIRA mengaku memiliki semua rekaman video dan foto-foto tersebut.  “Saya tidak kampanye.  Saya  hanya ingin menyampaikan niat ikhlas saya membangun Banten , karena itu harus ada keikhlasan dari anda semua untuk mendukung saya,” ujar  Wahidin dalam sambutannya,  yang ditirukan oleh Wali Kota LIRA Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah, setelah menyaksikan video rekaman. 

Yuhendi juga mengatakan, Ketua PGRI Kota Tangerang, Saman dalam sambutannya tercatat pada rekaman. LIRA, Saman telah  meminta para guru mendukung WH sebagai calon Gubernur Banten.
 
Diketahui LIRA dalam acara tersebut seluruh guru yang hadir mendapatkan snack kotak yang didalamnya terisi satu gelas air mineral dan sepotong roti yang dikemas dalam plastik bergambar WH.

Yuhendi mengaku, untuk itu berdasarkan alat-alat bukti pihaknya melaporkan peristiwa ini kepada Panwaslu Kota Tangerang."Kami memiliki rekaman video dan foto-foto pada acara tersebut," ujar Yuhendi.
 
LIRA melaporkan itu sebab, kata Yuhendi,  dari sudut pandang aturan main kampanye, apa yang dilakukan oleh WH sebagai calon Gubernur Banten telah melanggar aturan  Undang – undang Pilkada .

”Pernyataan yang disampaikan dihadapan para guru jelas mengandung unsur – unsur kampanye yang didalamnya ada ajakan dan himbauan bahkan mengarahkan untuk mendukung dan memilihnya pada tanggal 22 Oktober 2011,” ujar Yuhendi. 

LIRA mencatat,  terkait dalam secara tersebut ada empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh WH yaitu, pertama  kampanye diluar jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Kedua dilakukan ditempat ibadah, ketiga  melibatkan Pegawai Negri Sipil dan keempat membagikan  roti yang bergambar WH sebagai calon gubernur Banten. 

“Adapun dasar hukumnya, Kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPUD Banten melanggar UU Pemilu No. 10 tahun 2008 Pasal 269 sanksinya penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda dari Rp 3 juta hingga Rp 12 juta
Kedua kampanye menggunakan tempat ibadah melanggar UU Pemilu No. 10 /2008 pasal 270 dengan sanksi penjara 6 bulan hingga 24 bulan dan denda Rp 6 Juta hingga Rp 24 juta.
  Ketiga melibatkan PNS jelas - jelas dilarang  melanggar UU Pemilu No. 10 / 2008 pasal 273 dan UU No.32 tahun 2004 pasal 79 dengan sangsi penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda Rp 3 juta hingga 12 juta.
  
Oleh karenanya pihak penyelengara dalam hal ini Panwaslu dan KPUD Kota Tangerang wajib bertindak dan mengusut serta memprosesnya kejadian tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Undang – Undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furkon mengatakan, laporan ini baru diterima dan memang berdasarkan laporan , peristiwanya masih baru. “Ini masih fresh, tetapi perlu kita analisa lagi. Laporan memang lengkap,” ujarnya. (DRA)

HIBURAN
Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:54

Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.

BANTEN
Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten 

Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten 

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:18

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali meluncurkan program Electrifying Agriculture (EA) untuk para pelaku usaha peternak ayam di Kabupaten Lebak.

PROPERTI
Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Rabu, 8 Mei 2024 | 11:05

Duta Indah Starhub akan melakukan Topping Off sekaligus memberikan promo pada 18 Mei 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill