TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mempermudah urusan administrasi kependudukan bagi warganya.
Khusus bagi pasangan nonmuslim, kini mencatatkan perkawinan menjadi lebih cepat dan efisien melalui layanan inovatif Pencatatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah (Caper Si Abah).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan pasangan nonmuslim yang baru menikah untuk langsung mendapatkan akta pencatatan perkawinan di rumah ibadah mereka, tanpa perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil.
“Pemkot Tangerang terus memberikan kemudahan pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan pencatatan pernikahan yang lebih cepat dan mudah bagi pasangan nonmuslim di Kota Tangerang,” ungkap Rizal, Senin 29 September 2025.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini tergolong tinggi. Tercatat, sejak tahun 2023 hingga 2025, sebanyak 285 pasangan nonmuslim telah memanfaatkan layanan Caper Si Abah.
Syarat Mudah, Permohonan Via Online
Untuk dapat menggunakan layanan Caper Si Abah, pasangan hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan penting, antara lain:
1. Surat keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka agama.
2. KTP-el dan Kartu Keluarga suami dan istri.
3. Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
4. Bagi janda/duda melampirkan Akta Kematian/Akta Perceraian atau bagi pasangan yang belum cukup umur memerlukan surat persetujuan orang tua atau penetapan pengadilan.
Rizal berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat nonmuslim di Kota Tangerang.
"Permohonan Caper Si Abah dapat diajukan melalui aplikasi Sobat Dukcapil, memastikan kemudahan ini benar-benar terwujud di tengah masyarakat," katanya.