TANGERANGNEWS.com- Aparat Polsek Tangerang mengamankan para pelaku pencurian dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah, yang berinisial D alias Kuyang, 52, bersama rekannya IG alias Bembeng, 27.
Keduanya beraksi di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan, pelaku diduga membongkar dua unit AC milik sekolah menggunakan obeng, tang potong, gunting, serta tangga besi.
Aksi mereka diketahui oleh warga yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian. Berkat laporan tersebut, petugas bersama warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Selain dua unit AC (indoor dan outdoor), polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membongkar. Akibat peristiwa itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Laporan atas kejadian tersebut tercatat dalam LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025. Pelapor merupakan seorang guru di sekolah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian AC tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin, 27 Oktober 2025.
Jauhari menambahkan, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal agar polisi dapat cepat bertindak.
“Apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian,” pungkasnya.