TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil menggulung jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi besar-besaran ini mencakup sejumlah titik strategis, termasuk Kota Tangerang, yang menjadi salah satu lokasi utama pelaporan dan penindakan.
Sebanyak 20 orang yang terlibat dalam sindikat ini berhasil diamankan.
Operasi Serentak di Berbagai Wilayah
Berdasarkan laporan polisi yang dihimpun sejak Agustus hingga Desember 2025, tim Bareskrim melakukan penyergapan serentak.
Kasus pertama diungkap pada 27 Agustus 2025. Berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan, tim Subdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan judol jaringan internasional di sejumlah titik dengan situs T6.com dan situs WE88.
Selain Kota Tangerang, jaringan ini berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.
Dari hasil operasi penindakan ini, penyidik membetuk 9 orang pelaku beserta barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Adapun para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda, di antaranya sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan judol.
Sedangkan kasus kedua, penyidik membongkar jaringan judol Asia Tenggara di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, pada 27 November 2025.
Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 2 pelaku yang berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan
Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit komputer untuk mengoperasikan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk beraksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan pengungkapan jaringan internasiona pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto, kepada Kapolri melalui program Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan kejahatan siber dan perjudian.
"Kejahatan ini merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat 2 Januari 2026.
Omzet Ratusan Miliar
Dalam operasi tersebut, penyidik mencatat omzet jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun terakhir.
"Sebagai langkah tegas, Polri telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut," tegas Wira.
Para pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya tidak maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Wira.
Polri mengimbau warga, khususnya di wilayah rawan seperti Kota Tangerang dan sekitarnya, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online di lingkungan mereka.