Connect With Us

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin menepis isu revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 terkait miras dan prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005. 

Sachrudin menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota mengenai rencana revisi kedua perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” kata Sachrudin.

Menurutnya, Pemkot Tangerang justru menilai substansi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 masih cukup kuat. 

Persoalan yang dihadapi saat ini lebih berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, khususnya pada aspek pengawasan dan penegakan aturan agar berjalan lebih efektif dan terukur.

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” ujarnya.

Sachrudin menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan disebabkan perubahan arah kebijakan. 

Penyesuaian semata-mata dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian juga dapat dilakukan seiring perkembangan teknologi informasi yang belum diatur secara rinci dalam perda tersebut.

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online ini kan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang tidak membuka ruang kompromi terhadap praktik yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial. 

Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang tetap religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

KOTA TANGERANG
Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Kamis, 23 April 2026 | 23:00

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang membuka pendaftaran pelatihan terapis spa dan pijat syariah, sebagai upaya memberdayakan masyarakat.

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill