Connect With Us

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin menepis isu revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 terkait miras dan prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005. 

Sachrudin menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota mengenai rencana revisi kedua perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” kata Sachrudin.

Menurutnya, Pemkot Tangerang justru menilai substansi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 masih cukup kuat. 

Persoalan yang dihadapi saat ini lebih berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, khususnya pada aspek pengawasan dan penegakan aturan agar berjalan lebih efektif dan terukur.

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” ujarnya.

Sachrudin menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan disebabkan perubahan arah kebijakan. 

Penyesuaian semata-mata dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian juga dapat dilakukan seiring perkembangan teknologi informasi yang belum diatur secara rinci dalam perda tersebut.

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online ini kan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang tidak membuka ruang kompromi terhadap praktik yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial. 

Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang tetap religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya.

TANGSEL
Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Jumat, 6 Maret 2026 | 23:19

Insiden kebakaran gudang bahan kimia di Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mencemari Sungai Cisadane kini berbuntut panjang. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Senayan.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANTEN
Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Kamis, 5 Maret 2026 | 23:01

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan perlunya percepatan penambahan dan optimalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Banten untuk memperluas akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill