TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang, akan memberlakukan red box atau ruang henti khusus sepeda motor di setiap persimpangan lampu merah kota tangerang, untuk lebih menertibkan pengendara sepeda bermotor.
Kepala Seksi Teknis Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Tri wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan uji coba berama Litban Pekerjaan Umum Kota Tangerang untuk membuat standarisasi red box sepeda motor tersebut yang tujuannya untuk memberikan ruang kepada sepeda motor dipersimpangan agar menjadi lebih teratur.
“Red box sepeda motor ini sudah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung dan Bali, hasilnya cukup efektif untuklebih menertibkan pengendara sepeda motor,” ungkapnya.
Di Kota Tangerang sendiri rencananya akan dibuat red box di dua titik yaitu simpang Cipondoh, PLN Cikokol dan simpang Tanag Tinggi. “DUa titik tersebut sedang di teliti oleh Dinas Pekerjaan Umum,” ungkap Tri.
Tri menjelaskan, untuk luas ideal red box juga sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum. "Biasanya red box dibuat dengan ukuran 5 hingga 8 meter, namun untuk masalah luas sendiri sedang dikaji dulu," tandasnya.(RAZ)