TANGERANG-Buntut terjadinya perkosaan seorang pemandu karaoke di Istana Nelayan yang berlokasi di Jati Uwung, Kota Tangerang membuat pintu masuk DPRD Kota Tangerang tuk membenahi permasalahan pada tempat hiburan di kota dengan motto Akhlahul Karimah itu.
Dalam hearingnya, Komisi II DPRD Kota Tangerang menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Istana Nelayan, terkait perisitiwa pemerkosaan tersebut.
“Ya berdasarkan keterangan dari pihak pengelola, saya kira ada pelanggaran. Peraturan yang diberlakukan pihak hotel dalam mengelola fasilitasnya tak sesuai dengan Moto Kota Akhlakul Karimah,” kata Ketua Komisi II Saeroji DPRD Kota Tangerang.
Menurut politisi PKS dalam pertemuannya dengan pihak pengelola, karena pada saat itu, hanya dia yang menerima kedatangan pengelola. Pengelola lepas tangan dalam melakukan perlindungan kepada pemandu karaoke itu. “Pihak pengelola mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya para pemandu lagu itu ke pihak ketiga,” SaerojI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Suparmi tak menampik bahwa perisitiwa pemerkosaan itu akibat kelalaian pihak pengelola. Menurut Suparmi, harusnya pengelola melakukan pengawasan terhadap para pekerja karaoke itu, meskipun pihaknya telah menyerahkan
ketiga.
“Iya itu pelanggaran kerja. Tapi ada tidaknya kategori ini kita harus lihat dulu dalam aturan yakn Undang-Undang ketenagakerjaan,” ungkap Suparmi. Suparmi meminta, peristiwa dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola hotel ini harus menjadi point penting bagi intansi terkait untuk lebih mengoptmalkan lagi penerapan fungsi pengawasannya. (DAW)