Connect With Us

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 April 2026 | 19:32

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono memimpin Apel Pagi pegawai saat mensosialisasikan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkot Tangerang, Senin, 4 April 2026. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. 

Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif di era digital.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan, penerapan WFH tidak berarti hari libur bagi ASN. 

Menurutnya, pegawai tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah atau tempat lain yang telah ditentukan.

Ia memastikan, aturan kedisiplinan tetap diberlakukan selama kebijakan tersebut berjalan. Sementara itu, seluruh layanan publik di lingkungan Pemkot Tangerang diminta tetap beroperasi normal agar masyarakat tidak terdampak.

“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono saat memimpin Apel Pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 6 April 2026.

Untuk memastikan kebijakan itu berjalan sesuai aturan, Pemkot Tangerang menyiapkan sistem pengawasan yang dilakukan secara berlapis.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama seluruh kepala perangkat daerah disebut akan memantau keberadaan ASN secara langsung melalui aplikasi absensi digital.

Pemantauan dilakukan secara real-time untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari lokasi yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugas selama jam kerja. 

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin akan langsung diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dimulai dari Surat Peringatan hingga tindakan yang lebih tegas sesuai regulasi kepegawaian.

Pemkot Tangerang menilai kebijakan WFH setiap Jumat tidak hanya menjadi bagian dari langkah penghematan energi, tetapi juga sebagai upaya mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill