TANGERANG-Sebanyak sembilan bangunan tua ditetapkan sebagai sebagai cagar budaya di Kota Tangerang oleh Pemerintah setempat. Ke sembilan bangunan tersebut dinilai memiliki nilai artistik yang sangat tinggi dengan tampilan bangunan yang masih dalam bentuk asli.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata(Disporbudpar) Kota Tangerang H Tabrani, Senin (31/10).
Disebutkannya, sembilan bangunan yang dijadikan cagar budaya pada 25 Agustus 2011 yakni Bendungan Pasar Baru, Masjid Jami dan Makan Kalipasir, Klenteng Boen Tek Bio, Klenteng Boen San Bio, Rumah Arsitektur Cina(Benteng Heritage), Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria, Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda IIA dan Stasiun Kereta Api Tangerang.
“Nilai artistik dan keaslian bangunan inilah yang sangat penting, sehingga ke sembilannya ini dijadikan sebagai cagar budaya Kota Tangerang," ungkap Tabrani.
Tabrani menambahkan, dengan cagar budaya ini, tentunya para masyarakat khususnya pelajar bisa memperoleh pengetahuan tentang bangunan tersebut. Cagar budaya ini bisa juga dijadikan sebagai objek wisata di Kota Tangerang. “Diharapkan para pemilik atau pengelola bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya bisa menjaga kelestarian,” katanya.(RAZ)