TANGERANG-SOTK Pemerintah Kota Tangerang akan dilakukan perubahan guna menyesuaikan aturan perundang-undangan diatasnya. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOTK telah diajukan Wali Kota Tangerang kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan melalui panitia khusus (Pansus).
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar mengatakan, perubahan SOTK tersebut masih dalam kajian DPRD, apakah Pemkot Tangerang akan merubah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) menjadi gemuk dengan jumlah maksimum, atau tetap mengacu pada jumlah minimal seperti yang ada saat ini.
“Kita kaji dahulu apakah harus menggunakan SOTK maksimum, atau tetap dengan SOTK minimum karean ada beberapa SKPD tertentu yang beban kerjanya melebihi kemampuannya. Perubahan ini harus tetap mengacu pada faktor kebutuhan dan profesionalisme kerja,” katanya, Jumat (4/11).
Menurutnya, beberapa dinas yang bidangnya perlu di pecah yakni Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan Pariwisata, (DIspodbudpar) dimana bagian kebudayaan perlu digabung kembali ke Dinas Pendidikan seperti yang disarankan oleh pemerintah pusat, untuk mengurangi pekerjaan yang terlalu banyak.
"Dulu Bidang Kebudayaan dipecah dari Dinas Pendidikan, karena Dinas Pendidikan terlalu banyak kegiatan, yakni menangani pembangunan fisik. Namun saat ini sudah tidak lagi. Tentunya bisa saja Bidang Kebudayaan dikembalikan ke Dinas Pendidikan," papar Suratno.
Perombakan SOTK itu, kata dia, tidak lain hanya untuk memperbaiki kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat. Harapanya dengan perubahan yang dilakukan, tentu saja pelayanan akan semakin cepat tepat dan dapat menghemat anggaran.(RAZ)