Connect With Us

HKI Gerebek Pemalsu Suku Cadang Kendaraan

| Senin, 28 November 2011 | 17:57


TANGERANG
-Diduga karena telah melakukan pemalsuan suku cadang PT Esta Raya Mandiri, yang berlokasi di Krekot, Jakarta digerebek  petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/11) lalu. Merek yang dipalsukan adalah suku cadang kendaraan dan mesin merek SKF.

"Kami gerebek setelah mendapat laporan dari kuasa hukum produsen onderdil jenis bearing, SKF," ucap Marcil, Kepala Seksi Pengaduan HKI, kepada wartawan di kantor Ditjen HKI, Kota Tangerang, hari ini.

Menurut Marcil, pihaknya pada 20 Oktober 2011 mendapat laporan dari Nanang Setiawan, kuasa hukum Aktiebolaget SKF, yang bertempat tinggal di Swedia. Aktiebolaget adalah produsen dari bearing merek SKF. "Mereka keberatan atas peredaran bearing SKF di Indonesia, karena ternyata palsu," ucapnya.

Setelah mendapat laporan itu, kata Marcil, dirinya langsung melaporkan kepada atasannya, Salmon Pardede, Kasubdit Pengaduan dan Penyidik HKI, untuk segera mengambil tindakan. Maka pada 25 November 2011, penggerebekan baru bisa terlaksana.

Penggerebekan sendiri dilakukan
di toko PT Esta Raya Mandiri, yang bernama Terminal Teknik di LTC Glodok, dan gudangnya yang berada di Krekot.

Dari penggerebekan itu berhasil diamankan sebanyak 11.722 unit dari toko Terminal Teknik, dan 2.733 unit bearing dari gudang di Krekot. "Kami harus membawa bearing sebanyak itu dengan empat truk engkel," ucap Salmon.

Dalam penggerebekan itu kata Salmon, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Kami hanya bisa menangkap petugas keamanan dan penjaga gudang dan toko saja. Sebab sang pemilik sedang berobat ke Singapura. Tapi kami surati untuk diperiksa tanggal 6 Desember ini," ucapnya.

Menurut Salmon, nilai bearing palsu itu sekitar Rp 5 miliar. "Diketahui palsu, pada saat kami amankan barangnya, dan dites dengan alat penguji logam, ternyata lampu indikator berwarna merah, yang artinya fake (palsu)," ucapnya.

Menurut Salmon, meskipun pihaknya sudah sangat gencar melakukan penggerebekan terhadap praktik pemalsuan HKI, tapi praktik tersebut tetap marak. Hal itu disebabkan lemahnya penegakan hukum.

"Sebab kasus ini adalah delik aduan. Artinya kami baru bertindak jika ada laporan. Dan jika antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian, maka kasus ini selesai begitu saja," ucapnya.

Selama tahun 2011 ini kata Salmon, ada 28 laporan, dan yang sudah ditindaklanjuti sekitar 24 kasus. Namun dari semua kasus yang ditindaklanjuti, mayoritas
Tidak maju ke meja hijau karena terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor tadi.

Padahal kata Salmon, jika sampai dimejahijaukan, sanksi yang diterima cukup berat. Seperti bagi yang memperdagangkan dikenai pidana penjara dua tahun, sesuai pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek. Sedangkan bagi yang memproduksi bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai pasal 90.

"Untuk kasus SKF ini kami jerat dengan pasal 90,91, dan 94," ujar Salmon. (DRA)

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

BISNIS
Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:35

Jaringan ritel material konstruksi di bawah naungan PT Mitra Baja Cemerlang (MBC), Mitra Besi Baja (MBB) resmi membuka cabang keduanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill