Connect With Us

HKI Gerebek Pemalsu Suku Cadang Kendaraan

| Senin, 28 November 2011 | 17:57


TANGERANG
-Diduga karena telah melakukan pemalsuan suku cadang PT Esta Raya Mandiri, yang berlokasi di Krekot, Jakarta digerebek  petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/11) lalu. Merek yang dipalsukan adalah suku cadang kendaraan dan mesin merek SKF.

"Kami gerebek setelah mendapat laporan dari kuasa hukum produsen onderdil jenis bearing, SKF," ucap Marcil, Kepala Seksi Pengaduan HKI, kepada wartawan di kantor Ditjen HKI, Kota Tangerang, hari ini.

Menurut Marcil, pihaknya pada 20 Oktober 2011 mendapat laporan dari Nanang Setiawan, kuasa hukum Aktiebolaget SKF, yang bertempat tinggal di Swedia. Aktiebolaget adalah produsen dari bearing merek SKF. "Mereka keberatan atas peredaran bearing SKF di Indonesia, karena ternyata palsu," ucapnya.

Setelah mendapat laporan itu, kata Marcil, dirinya langsung melaporkan kepada atasannya, Salmon Pardede, Kasubdit Pengaduan dan Penyidik HKI, untuk segera mengambil tindakan. Maka pada 25 November 2011, penggerebekan baru bisa terlaksana.

Penggerebekan sendiri dilakukan
di toko PT Esta Raya Mandiri, yang bernama Terminal Teknik di LTC Glodok, dan gudangnya yang berada di Krekot.

Dari penggerebekan itu berhasil diamankan sebanyak 11.722 unit dari toko Terminal Teknik, dan 2.733 unit bearing dari gudang di Krekot. "Kami harus membawa bearing sebanyak itu dengan empat truk engkel," ucap Salmon.

Dalam penggerebekan itu kata Salmon, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Kami hanya bisa menangkap petugas keamanan dan penjaga gudang dan toko saja. Sebab sang pemilik sedang berobat ke Singapura. Tapi kami surati untuk diperiksa tanggal 6 Desember ini," ucapnya.

Menurut Salmon, nilai bearing palsu itu sekitar Rp 5 miliar. "Diketahui palsu, pada saat kami amankan barangnya, dan dites dengan alat penguji logam, ternyata lampu indikator berwarna merah, yang artinya fake (palsu)," ucapnya.

Menurut Salmon, meskipun pihaknya sudah sangat gencar melakukan penggerebekan terhadap praktik pemalsuan HKI, tapi praktik tersebut tetap marak. Hal itu disebabkan lemahnya penegakan hukum.

"Sebab kasus ini adalah delik aduan. Artinya kami baru bertindak jika ada laporan. Dan jika antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian, maka kasus ini selesai begitu saja," ucapnya.

Selama tahun 2011 ini kata Salmon, ada 28 laporan, dan yang sudah ditindaklanjuti sekitar 24 kasus. Namun dari semua kasus yang ditindaklanjuti, mayoritas
Tidak maju ke meja hijau karena terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor tadi.

Padahal kata Salmon, jika sampai dimejahijaukan, sanksi yang diterima cukup berat. Seperti bagi yang memperdagangkan dikenai pidana penjara dua tahun, sesuai pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek. Sedangkan bagi yang memproduksi bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai pasal 90.

"Untuk kasus SKF ini kami jerat dengan pasal 90,91, dan 94," ujar Salmon. (DRA)

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill