TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial EM diciduk polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelsakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban yang mendapati sepeda motor Honda PCX miliknya hilang saat terparkir di garasi rumah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Benda bergegas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mencermati petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Hasil penelusuran mengarah kuat kepada sosok EM," katanya Sabtu 24 Oktober 2026.
Polisi langsung bergerak dan menangkap EM di kediamannya di wilayah Belendung. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Ia sempat menyembunyikan motor curian tersebut di suatu tempat di kawasan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, terungkap modus pelaku yang berniat menjual sepeda motor curian tersebut secara daring melalui media sosial dengan harga miring berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terang Herbin.
Saat ini pelaku EM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun penadah.