Connect With Us

Ketua KPU Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara

| Rabu, 10 Juni 2009 | 19:03

TANGERANGNEWS-Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini .Dalam persidangan itu JPU menyatakan, karena kelalaian Imron, telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya perolehan suara terhadap calon anggota legislatif (caleg) yang mengakibatkan terpengaruhnya hasil rekapitulasi suara. Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arthur Hangewa yang didampingi dua anggota majelis hakim yakni lindriyati dan Perdana Ginting, JPU yang teridiri dari tiga orang yakni Sukamto, Heri Riyadi dan Faisal itu menyatakan, terdakwa Imron Khamami telah lalai karena tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terlebih dahulu dari saksi dari Partai Golongan Karya Yogie Ahun Saud yang mengajukan keberatan. “Sebab, akibat tidak dilakukanya pengecekan itu telah berdampak adanya penggelembungan atau penambahan suara untuk suara calon legislatif nomor urut 2 dari Partai Golkar untuk Provinsi Banten,” kata Sukamto, pada sidang yang digelar petang ini. Dalam rapat pelno penghitungan suara pada 25 April 2009 yang juga disaksikan Panwaslu dan saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut serta dari PPK, Imron Khamami dengan sengaja menyetujui protes dari saksi Partai Golkar Yogie .”Padahal seharusnya dia mengecek terlebih dahulu terhadap keberatan saksi Yogie,” ujarnya. Kasus dugaan penggelembungan suara itu berawal dari adanya laporan dari tim sukses calon legislatif nomor urut 1 dari Partai Golkar untuk Provinsi Banten Sri Nurhayati, yang bernama Dul Hamid ke Panwaslu Kota Tangerang. Dalam laporannya, diduga adanya pengambilan suara partai untuk didistribusikan ke salah satu caleg yakni Krisna Gunata. Buntut dari penggelembungan suara tersebut menyebkan Sri Nurhayati tidak lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Banten, yang semestinya lolos bersama caleg nomor urut 3 Abdul Syukur (densindo)
BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill