Connect With Us

Ketua KPU Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara

| Rabu, 10 Juni 2009 | 19:03

TANGERANGNEWS-Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini .Dalam persidangan itu JPU menyatakan, karena kelalaian Imron, telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya perolehan suara terhadap calon anggota legislatif (caleg) yang mengakibatkan terpengaruhnya hasil rekapitulasi suara. Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arthur Hangewa yang didampingi dua anggota majelis hakim yakni lindriyati dan Perdana Ginting, JPU yang teridiri dari tiga orang yakni Sukamto, Heri Riyadi dan Faisal itu menyatakan, terdakwa Imron Khamami telah lalai karena tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terlebih dahulu dari saksi dari Partai Golongan Karya Yogie Ahun Saud yang mengajukan keberatan. “Sebab, akibat tidak dilakukanya pengecekan itu telah berdampak adanya penggelembungan atau penambahan suara untuk suara calon legislatif nomor urut 2 dari Partai Golkar untuk Provinsi Banten,” kata Sukamto, pada sidang yang digelar petang ini. Dalam rapat pelno penghitungan suara pada 25 April 2009 yang juga disaksikan Panwaslu dan saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut serta dari PPK, Imron Khamami dengan sengaja menyetujui protes dari saksi Partai Golkar Yogie .”Padahal seharusnya dia mengecek terlebih dahulu terhadap keberatan saksi Yogie,” ujarnya. Kasus dugaan penggelembungan suara itu berawal dari adanya laporan dari tim sukses calon legislatif nomor urut 1 dari Partai Golkar untuk Provinsi Banten Sri Nurhayati, yang bernama Dul Hamid ke Panwaslu Kota Tangerang. Dalam laporannya, diduga adanya pengambilan suara partai untuk didistribusikan ke salah satu caleg yakni Krisna Gunata. Buntut dari penggelembungan suara tersebut menyebkan Sri Nurhayati tidak lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Banten, yang semestinya lolos bersama caleg nomor urut 3 Abdul Syukur (densindo)
NASIONAL
Masih Dikaji, Menpan RB Minta Publik Tunggu Kepastian CPNS 2026

Masih Dikaji, Menpan RB Minta Publik Tunggu Kepastian CPNS 2026

Minggu, 14 Desember 2025 | 21:51

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum menetapkan kepastian rekrutmen calon pegawai negeri sipil pada 2026.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill