TANGERANG-Sebanyak 10 pasangan mesum terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang di Hotel kelas melati, Kamis (26/1) sore. Mereka terpaksa diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan menikah. Selain pasangan mesum, petugas juga menangkap PSK di bawah umur.
Menurut Petugas Satpol PP Kota Tangerang Syaiful, razia dilakukan di hotel kelas melati yang disinyalir kerap dijadikan tempat prostitusi. "Hotel hotel ini juga digunakan PSK untuk bertransaksi dengan lelaki hidung belang," katanya.
Ia menambahkan, razia ini mengacu kepada Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang. "Perbuatan mereka meresahkan warga setempat. Dari hasil razia, kita berhasil mengamankan 10 pasangan. Beberapa diantaranya PSK yang masih di bawah umur," ungkap Syaiful.
Selanjutnya, petugas menahan kartu identitas masing-masing pasangan yang terjaring dan baru bisa diambil setelah mereka membawa surat keterangan dari RT setempat. "Mereka juga harus menjalani tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.(RAZ)