TANGERANG- Gatot Purwanto, Ketua Apindo Kota Tangerang, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mencabut gugatan di PTUN Serang. "Kurang dari seminggu ini kami cabut. Sekarang kami konsolidasi dulu," ujarnya, Kamis (2/2).
Mengenai kekhawatiran buruh, akan ada banyak pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK dan UMS, kata Gatot, buruh harus menerimanya. Karena masalah itu sudah diatur dalam UU Perburuhan.
"Sesuai mekanisme yang ada, permohonan penangguhan bisa diajukan dalam tempo tiga bulan setelah UMK itu diterapkan," ucapnya.
Mengenai ada berapa perusahaan yang hendak mengajukan permohonan penangguhan, kata Gatot, dirinya belum tahu persis. "Tapi dari pembicaraan lisan, dari 250 anggota kami, ada sekitar 50 perusahaan yang mau mengajukan penangguhan," ucapnya.
Sebelum ada putusan resmi, maka kata Gatot, pihak perusahaan akan tetap membayar gaji buruh sesuai UMK 2011.(DRA)