Connect With Us

Rumah Spa di Tangcity Disegel

| Jumat, 17 Februari 2012 | 19:16

Tangerang City (dens / tangerangnews)

TANGERANG-Rumah spa dan sauna di kawasan ruko Tangerang City (Tangcity) Mall disegel aparat Satpol PP Kota Tangerang, karena menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah, Jum’at (17/2). Izin usaha yang harusnya untuk fitnes dan salon tersebut, ternyata dialihkan menjadi spa dan sauna sejak tiga bulan terakhir.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang Afriawan mengatakan, penyegelan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada aparat Satpol PP. Setelah dilakukan kajian dan pengecekan, diketahui bahwa rumah spa dan sauna itu tidak sesuai peruntukannya. “Setelah kami cek, izinnya ternyata untuk fitnes dan salon saja. Jelas ini melanggar, makanya kami segel,” jelas Afriwan.
 
Semula, pengelola keberatan dengan tindakan Satpol PP, hanya saja, setelah ditunjukkan bukti dokumen resmi izin pengelolaan di ruko tersebut, barulah diketahui memang telah terjadi penyelewengan prizinan oleh pengelola. “Kami tegas saja, yang melanggar kami segel,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) yang telah diterbitkan pemerintah. Bangunan tak berizin, dan penyalahgunaan izin oleh pihak manapun di daerah Kota Tangerang akan digerusnya. “Jangan main-main soal peizinan, sesuaikan saja izin dengan peruntukannya. Tindakan penyalahgunaan izin jelas tidak dibenarkan,” ucapnya.

Sebagaimana dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, semua jenis izin telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2007. Dimana dalam pengajuan, dan pengeluarannya sangat diawasi oleh dinas terkait. “Kalau ada penyelewengan jelas kami yang akan bertindak,” tegasnya.

Kedepan, kata Irman, pihaknya akan mengetatkan pengawasan terhadap bangunan, dan kegiatan usaha yang tidak berizin maupun tidak sesuai dengan perizinannya. Makanya, dia menghimbau kepada seluruh kalangan untuk tidak memanipulasi izin yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Pantauan di lokasi, kedatangan Satpol PP ke rumah spa dan sauna itu sempat membuat tegang pengelola dan pengunjung. Banyak pengunjung yang dengan tergesa-gesa keluar lokasi untuk menghindari tugas Satpol PP yang akan melakukan penindakan. Bahkan, pengelola sempat besitegang dengan petugas lantaran meyakini bahwa izin yang digunakan sudah sesuai peruntukannya. “Kami sudah sesuai menjalankan izin usaha kami,” kata salah satu pengelola yang langsung menghindari pertanyaan wartawan.

Sesaat setelah dipastikan bahwa tindakan Satpol PP benar, ruko pun dikosongkan dan ditutup. Dan didepan ruko tersebut dipasangi tanda penyegelan dan tidak akan dibuka sampai pelaksanaan izin dikembalikan sesuai fungsinya. “Sampai kegiatan di ruko ini sesuai dengan izin, akan tetap disegel,” tegas Irman.(DRA)
TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill