Connect With Us

Pemkot Tangerang Salurkan Dana Hibah

| Selasa, 8 Mei 2012 | 17:16

 
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyalurkan dana hibah kepada lembaga, organisasi, majelis taklim dan tempat ibadah. Pemberian dana tersebut dilakukan usai penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot dengan penerima hibah, Selasa (8/5).
 
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesmas) Dinas Sosial Kota Tangerang Barmawi Ghozali menyatakan, hibah tahun anggaran 2012 diberikan kepada 300 masjid, 550 mushola, 230 majelis taklim dan 12 organisasi massa (ormas) Islam se-Kota Tangerang.
 
“Besaran hibah untuk masjid senilai Rp 15 juta, mushola Rp 10 juta, majelis taklim Rp 10 juta serta untuk ormas Islam nilai bervariasi, antara Rp 50 juta hingga 300 juta, khusus untuk MUI sebesar Rp 1 miliar. Penyaluran hibah akan dilakukan melalui rekening ketua masing-masing lembaga,” katanya.
 
Barmawi menyatakan, bagi masjid, mushola dan majelis taklim yang belum mendapat hibah tahun ini, akan disalurkan pada tahun 2013 mendatang. Sebab, jumlah masjid, mushola dan majelis taklim  se-Kota Tangerang mencapai ribuan. “Untuk masjid ada sebanyak 1.045, mushola 3.015 dan majelis taklim sebanyak 712. Semua akan mendapatkan hibah, tapi bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia,” paparnya.
 
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang H Harry Mulya Zein menghimbau agar penyaluran dana hibah dari Pemkot ini dilakukan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,  sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum. Sebab, hal itu harus bisa dipertanggungjawabkan kepada public.
 
"Pemkot Tangerang selalu berpedoman kepada peraturan dan mengedepankan azas transparansi dalam pengelolaan keuangan daerahnya.  Jadi kalau nanti ada audit tidak akan timbul permasalahan,” ujarnya.
 
Kepada para penerima hibah, Harry berpesan agar mereka amanah dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Penggunaan dana hibah jangan menyimpang dari ketentuan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Dalam Perwal itu disebutkan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah berupa laporan penggunaan hibah serta surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah sesuai NPHD,”  katanya.
 
Jabar, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Iman kelurahan Belendung kecamatan Benda menyatakan rasa syukur atas adanya hibah bagi masjidnya. Dengan dana tersebut dia dan jamaah lainnya akan memperbaiki masjid dan menambah sarana prasarana penunjang. “saya berharap agar program ini berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.(RAZ)
 

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill