Connect With Us

Jelang Vonis, Eks Dokter RSUD Tangerang Berharap Hakim Punya Hati Nurani

| Kamis, 5 Juli 2012 | 13:11

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Jelang putusan hakim, yang akan dibacakan pada Selasa (17/7) mendatang, Ira Simatupang, terdakwa kasus perkara tindak pidana UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengaku pasrah.

"Saya yakin hakim punya hati nurani dan akan memutus kasus ini seadil-adilnya. Apapun keputusannya akan saya terima sebaik-baiknya," kata dr Ira Simatupang yang juga mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang usai sidang lanjutan perkaranya, di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/7).

Menurutnya, ia yakin bahwa putusan hakim akan mengakomodir pembelaan yang diajukan kuasa hukumnya. Terlebih, dalam fakta persidangan banyak hal yang meringankannya. "Saya masih yakin tidak bersalah. Dan saya yakin akan bebas. Meskipun semua putusan saya serahkan kepada hakim," tandasnya.

Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan Duplik, I Putu Ponti Sagara, Kuasa Hukum Ira Simatupang membeberkan, pihaknya tetap bersandar pada pembelaannya. Diantaranya, bahwa Ira tidak pernah mengirimkan email, meskipun ratusan jumlahnya kepada khalayak umum.

"Terdakwa hanya mengirimkan email kepada orang tertentu dan bersifat pribadi. Untuk itu, kami berharap dan memohon agar hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Kecuali hakim memiliki pandangan berbeda atas pekara ini," pintanya di dalam persidangan.

Jaksa Panuntut Umum (JPU) Rosmalina usai persidangan mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada tuntutannya. Dia berharap fakta hukum bahwa ada pencemaran nama baik melalui pengiriman ratusan email diputus sesuai dengan fakta dalam persidangan. "Tuntutan kami selama 6 bulan pidana kurungan penjara tetap kami pertahankan. Kami pun minta majelis hakim memutus seadil-adilnya," singkatnya.

Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mengatakan, setelah seluruh rangkaian persidangan dijalani, pihaknya akan memutus perkara ini pada Selasa (17/7) mendatang. "Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Selasa (17/7) dengan agenda vonis," singkat Ridwan yang juga Ketua PN Tangerang, seraya mengetuk palu sidang penutupan. (KUN)

OPINI
Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01

Jalan berlubang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 kerap dikaitkan dengan musim hujan. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan telah rusak sebelum hujan turun dan dibiarkan

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Bahaya, KLH Larang Warga Gunakan Air Sungai Cisadane Usai Tercemar Limbah Sepanjang 22 KM

Bahaya, KLH Larang Warga Gunakan Air Sungai Cisadane Usai Tercemar Limbah Sepanjang 22 KM

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan limbah kimia akibat kebakaran pabrik pestisida di kawasan pergudangan Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencemari Sungai Cisadane

BANTEN
Tangani Cedera Kecelakaan Kerja, Bethsaia Hospital Serang Hadirkan Trauma dan Orthopedic Center

Tangani Cedera Kecelakaan Kerja, Bethsaia Hospital Serang Hadirkan Trauma dan Orthopedic Center

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:20

Perkembangan kawasan industri di Serang, Cilegon, dan sekitarnya mendorong meningkatnya aktivitas kerja serta mobilitas masyarakat setiap hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill