Connect With Us

Jelang Vonis, Eks Dokter RSUD Tangerang Berharap Hakim Punya Hati Nurani

| Kamis, 5 Juli 2012 | 13:11

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Jelang putusan hakim, yang akan dibacakan pada Selasa (17/7) mendatang, Ira Simatupang, terdakwa kasus perkara tindak pidana UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengaku pasrah.

"Saya yakin hakim punya hati nurani dan akan memutus kasus ini seadil-adilnya. Apapun keputusannya akan saya terima sebaik-baiknya," kata dr Ira Simatupang yang juga mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang usai sidang lanjutan perkaranya, di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/7).

Menurutnya, ia yakin bahwa putusan hakim akan mengakomodir pembelaan yang diajukan kuasa hukumnya. Terlebih, dalam fakta persidangan banyak hal yang meringankannya. "Saya masih yakin tidak bersalah. Dan saya yakin akan bebas. Meskipun semua putusan saya serahkan kepada hakim," tandasnya.

Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan Duplik, I Putu Ponti Sagara, Kuasa Hukum Ira Simatupang membeberkan, pihaknya tetap bersandar pada pembelaannya. Diantaranya, bahwa Ira tidak pernah mengirimkan email, meskipun ratusan jumlahnya kepada khalayak umum.

"Terdakwa hanya mengirimkan email kepada orang tertentu dan bersifat pribadi. Untuk itu, kami berharap dan memohon agar hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Kecuali hakim memiliki pandangan berbeda atas pekara ini," pintanya di dalam persidangan.

Jaksa Panuntut Umum (JPU) Rosmalina usai persidangan mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada tuntutannya. Dia berharap fakta hukum bahwa ada pencemaran nama baik melalui pengiriman ratusan email diputus sesuai dengan fakta dalam persidangan. "Tuntutan kami selama 6 bulan pidana kurungan penjara tetap kami pertahankan. Kami pun minta majelis hakim memutus seadil-adilnya," singkatnya.

Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mengatakan, setelah seluruh rangkaian persidangan dijalani, pihaknya akan memutus perkara ini pada Selasa (17/7) mendatang. "Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Selasa (17/7) dengan agenda vonis," singkat Ridwan yang juga Ketua PN Tangerang, seraya mengetuk palu sidang penutupan. (KUN)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

TANGSEL
IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

Senin, 26 Januari 2026 | 19:04

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill