Connect With Us

Jelang Vonis, Eks Dokter RSUD Tangerang Berharap Hakim Punya Hati Nurani

| Kamis, 5 Juli 2012 | 13:11

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Jelang putusan hakim, yang akan dibacakan pada Selasa (17/7) mendatang, Ira Simatupang, terdakwa kasus perkara tindak pidana UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengaku pasrah.

"Saya yakin hakim punya hati nurani dan akan memutus kasus ini seadil-adilnya. Apapun keputusannya akan saya terima sebaik-baiknya," kata dr Ira Simatupang yang juga mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang usai sidang lanjutan perkaranya, di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/7).

Menurutnya, ia yakin bahwa putusan hakim akan mengakomodir pembelaan yang diajukan kuasa hukumnya. Terlebih, dalam fakta persidangan banyak hal yang meringankannya. "Saya masih yakin tidak bersalah. Dan saya yakin akan bebas. Meskipun semua putusan saya serahkan kepada hakim," tandasnya.

Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan Duplik, I Putu Ponti Sagara, Kuasa Hukum Ira Simatupang membeberkan, pihaknya tetap bersandar pada pembelaannya. Diantaranya, bahwa Ira tidak pernah mengirimkan email, meskipun ratusan jumlahnya kepada khalayak umum.

"Terdakwa hanya mengirimkan email kepada orang tertentu dan bersifat pribadi. Untuk itu, kami berharap dan memohon agar hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Kecuali hakim memiliki pandangan berbeda atas pekara ini," pintanya di dalam persidangan.

Jaksa Panuntut Umum (JPU) Rosmalina usai persidangan mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada tuntutannya. Dia berharap fakta hukum bahwa ada pencemaran nama baik melalui pengiriman ratusan email diputus sesuai dengan fakta dalam persidangan. "Tuntutan kami selama 6 bulan pidana kurungan penjara tetap kami pertahankan. Kami pun minta majelis hakim memutus seadil-adilnya," singkatnya.

Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mengatakan, setelah seluruh rangkaian persidangan dijalani, pihaknya akan memutus perkara ini pada Selasa (17/7) mendatang. "Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Selasa (17/7) dengan agenda vonis," singkat Ridwan yang juga Ketua PN Tangerang, seraya mengetuk palu sidang penutupan. (KUN)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

NASIONAL
KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 | 22:51

Insiden kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam, melibatkan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill