Connect With Us

Belasan Pelanggar Perda di Kota Tangerang Disidang Tipiring

| Rabu, 18 Juli 2012 | 19:56

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Belasan pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di gedung Pusat Pemerintahan setempat, Rabu (18/7). Kebanyakan dari mereka dikenakan denda yang bervariatif nilannya.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pudja Hendra mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan lebih untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar perda. Adapun sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang belaku sesuai berat kesalahan yang dilakukan. “Sidang tipiring ini sebagai shock terapy agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi,” katanya.
 
Menurut Irman, kesalahan yang dilakukan para pelanggar pelanggar perda ini diantaranya diantaranya menjual miras, membuangs ampah sembarangan, berjualan dijalan trotoar dan pelanggar-pelangar perda lainnya. “”Aturannya sudah jelas, sehingga kami tinggal menegakkan aturan saja," ungkap Saefullah.
 
 Irman menambahkan, dalam sidang tipiring ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan bagian hukum telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk menggelar sidang ini. Sementara itu, untuk besarnya denda yang telah diajtuhkan oleh majelis hakim, akan masuk ke kas negara melalui kejaksaan negeri Tangerang.
 
“Kami menegakkan peraturan dan mendata orang yang melanggar tersebut, selanjutkan akan disidang oleh majelis hakim dan dijatuhkan denda sesuai kesalahannya dan kemampuan dari si pelanggar,” tandasnya.(RAZ)


TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill